CeDPPIS Dukung Percepatan Penerbitan Perpres Sistem Peringatan Dini Bencana

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung,lampungvisual.com
Ketua Badan Pekerja Centre for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Muzzamil mendukung upaya pemerintah melalui komando Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyegerakan percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Nasional Peringatan Dini Multi Ancaman Bencana (Sisnas-Perdimana).
Usai finalisasi nomenklatur mengatur jalur koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di bawah Kemenko Polhukam, disusul pelantikan Kepala BNPB yang baru, Letjen TNI Doni Monardo, Rabu (9/1/2019), CeDPPIS memandang perlu proses percepatan penerbitan Perpres Sisnas-Perdimana sebagai suplemen baru komprehensi sistem penanggulangan bencana nasional.
Menimbang, besaran dampak pascabencana amat butuh sinergi terpadu lintas sektor mulai dari proses perencanaan, kesiapsiagaan tanggap darurat, hingga penanggulangan bencana nasional.
“Kami dukung upaya serius ini, tak ada istilah terlambat. Bencana tsunami 5 kabupaten Banten-Lampung pascaerupsi Gunung Anak Krakatau Selat Sunda 22 Desember 2018 yang mengancam 350 ribu jiwa penduduk pesisir rentan terdampak-terpapar, bisa dijadikan momentum pelepasan energi baru negara untuk hadir melindungi segenap warga negara dari potensi dan ancaman bencana alam di masa depan,” kata Ketua Badan Pekerja CeDPPIS Muzzamil, di Bandarlampung, Rabu.
“Dari 2.428 peristiwa bencana sepanjang 2018, rerata mayoritas akibat kerusakan ekologis. Negara mesti gerak cepat dari hulu ke hilir, ajak juga KPK cegah korupsinya, edukasi dan mitigasi diseriusi, semangat Presiden Jokowi juga ke sana saya kira,” tandas Muzzamil, yang juga relawan Bravo 5 ini.
Sebelumnya, ruang lingkup Perpres sesuai nomenklatur UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai finalisasi pembahasan Rancangan Perpres itu disepakati dalam rapat koordinasi Kemenko PMK bersama 21 kementerian/lembaga (K/L) terkait, di Jakarta, Jum’at (4/1/2019) pekan lalu.
Rakor dipimpin Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, dihadiri wakil Kemenko Kemaritiman, Kemendagri, Setkab, Kemen PUPR, Kemen ESDM, KKP, Kemen ATR/BPN, Kemen-PPN/Bappenas, Kemendes PDTT, BNPB, BMKG, BPPT, BIG, Lapan dan BSSN.
Terungkap, grafik tren potensi ancaman dan peristiwa bencana alam di Indonesia kian tahun cenderung makin tinggi, seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), puting beliung/cuaca ekstrim dan lainnya, terjadi di seluruh Indonesia.
Lain sisi, kapasitas infrastruktur kebencanaan nasional, juga rerata tingkat kapabilitas pengetahuan dasar mitigasi dan tanggap darurat bencana di masyarakat yang masih terbatas, turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko dampak bencana.
“Masih banyaknya kendala kapasitas infrastruktur dan kesiapsiagaan masyarakat di daerah, perlu segera dilakukan strategi dan upaya pengurangan risiko, pencegahan dan penanganan bencana secara sistematik, terukur, terencana dan berkelanjutan melalui sistem peringatan dini. Untuk itu Rancangan Perpres ini mengatur mekanisme koordinasi antar K/L dalam suatu sistem peringatan dini,” urai Sonny.
Perpres Sisnas-Perdimana, tegas dia, disusun sebagai acuan kebijakan dalam mengintegrasikan sistem peringatan dini yang handal, terintegrasi, terpercaya, mutakhir, dan berbasis pada masyarakat.
Selama ini, lanjut dia, berbagai jenis ancaman bencana telah memiliki sistem peringatan dini. Namun dalam kenyataannya, setiap jenis bencana notabene dapat saling terkait, sehingga diperlukan integrasi sistem peringatan dini.
“Integrasi sistem ini mulai dari proses pengamatan, pengumpulan dan analisis data, pengambilan keputusan hingga tindakan cepat-tepat yang terukur, harus jelas mekanisme dan komandonya, agar kita dapat meminimalisir dampak setiap kejadian bencana di Indonesia,” terang Sonny.
Dalam rakor, Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, B. Wisnu Widjaja menjelaskan, peringatan dini dalam Raperpres ini adalah penjabaran lebih lanjut PP 21/2008. Sistem peringatan dini tiap jenis bencana sudah dibangun masing-masing K/L. Namun, integrasi sistem diperlukan agar pemanfaatan data untuk analisis risiko bencana bisa lebih cepat dan diantisipasi dengan tepat.
Sementara, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan, Kemen-PPN/Bappenas, Sumedi Andono Mulyo mengatakan, beberapa kegiatan terkait sistem peringatan dini multi ancaman bencana telah diidentifikasi pihaknya.
“Ada 2 level kegiatan K/L yang bersifat upstream dan downstream. Upstream diantaranya pemantauan gejala, analisis data pemantauan, pengambilan keputusan, penyusunan standar informasi, dan sebagainya. Sedang downstream mencakup penguatan kapasitas masyarakat, perintah evakuasi, penyiapan lokasi evakuasi dan jalur evakuasi,” tuturnya.
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono, memaparkan penyebab tsunami yang bukan dari gempa tektonik seperti erupsi gunung api, longsor dan jatuhnya meteor agar dimasukkan dalam klausul pasal bencana tsunami.
Rancangan Perpres Sisnas-Perdimana ini tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna pertengahan Oktober 2018 untuk penyiapan Sistem Peringatan Dini dan SOP Penanggulangan Bencana oleh masing-masing K/L.
Lewat Sonny, Menko Puan Maharani berpesan agar beberapa jenis bencana seperti gagal teknologi dan wabah penyakit juga segera dikoordinasikan penyusunan sistem peringatan dininya.
Sumber  : red/mzl
Editor     : Gati SS

 946 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.