Berakhir Sudah Ulah Esa Warga Kampung Sinar Sari Ditangan Polsek Kalirejo.

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Satuan Reserse Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah sikat Pelaku Curas Ranmor a.n ESA (21) yang beralamat kampung Sinar sari Kecamatan Kalirejo, Selasa (08/01/2019) 22.00 Wib di Jalan raya Kampung kali wungu.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/25-B/I/2019/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Kajo, Tanggal 08 Januari 2019, Pelaku ditangkap hari Rabu (09/01/2019) jam 00.30 Wib.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma Jemy Karang, S.IK.M.Si, Kapolsek Kalirejo Akp Agung Ferdika SH.MH, menjelaskan bahwa korban yang sedang mengendarai Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 6171 I dari  kampung kalirejo menuju kerumah korban.
“Namun ketika dijalan sepeda motornya dipepet oleh Pelaku ESA, sehingga korban berhenti dan pelaku mengambil sepeda Motor korban namun dipertahankan oleh Korban sehingga pelaku P yang masih dalam pengejaran, mencekek Korban dan pelaku ESA menodong dengan menggunakan Golok sehingga sepeda motor korban dapat diambil oleh Pelaku,”Kata AKP Agung.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dapat ditangkap pelaku ESA berikut barang bukti  barang Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna biru putih No.Pol BE 6171 I  Sedangkan pelaku P masih dalam pengejaran.
“Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan Penjara,”terang Akp Agung Ferdika SH.MH.
Penulis : Iswan
Editor   : Gati SS

 2,278 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.