KARANGANYAR –
Demi mencegah penyebaran virus Covid-19, kegiatan Posyandu di Dusun Sonosari, Desa Jatiwarno, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan prinsip 3 M, yaitu Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak.
Hal itu terlihat saat Kader Posyandu yang didampingi oleh Satgas TMMD Reguler Ke-109 Kodim 0727/Karanganyar menerapkan Prokes terhadap ibu-ibu dan anak yang akan mengikuti Posyandu.
Widyastuti bidan Desa Jatiwarno mengatakan, satu persatu ibu-ibu beserta anak-anaknya diwajibkan mencuci tangan memakai sabun minimal 20 detik, selain itu mereka juga diwajibkan memakai masker serta menjaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
“Hukumnya wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan 3 M, biar nantinya ibu-ibunya sehat, anak-anak dan Balitanya sehat juga,” pungkasnya. (hm/0727)
350 kali dilihat