Cemburu Buta MT Harus Mendekam Di Sel Mapolres Lamteng

LAMPUNG TENGAHPERISTIWA

Lampungvisual.com-Akibat cemburu buta  M. Toha (47) di gelandang satreskrim polres Lampung tengah, karena menndapati istrinya sedang asik bercumbu mesra dengan orang yang diduga selingkuhannnya, Rabu (3/5/17).

Menurut Kepala Satuan Reserse Polres Lampung Tengah Akp Resky Maulana, Z, SH, S.Ik, Kasus Tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), sesuai dengan laporan korban Eni Septiyani  (48) beralamat Rt 01 Rw 01 Kampung Padang Ratu  Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah  berdasarkan Laporan Polisi : LP/282-B/III/2017/Polda Lampung / Res Lamteng,Tanggal 17 Maret 2017.

Baca Juga:  Program KECE Bangkitkan Semangat Warga Berwirausaha

“korban sebelumnya sering  dipukul oleh pelaku Muhammad Toha (47), namun korban tetap bertahan untuk keutuhan Rumah tangga, lalu pada hari Jum,at  (17/03/2017) Pelaku mendapati korban selingkuh melalui Handphone  dengan Laki-laki Lain, di rumah praktek milik korban di Kampung Payung Batu Kecamatan Pubian,” jelas Akp. Resky Maulana.

Karena sudah terbakar api cemburu tambah Akp.  Resky Maulan, Langsung Pelaku mengurung korban dalam kamar, dan korban bersembunyi dalam kamar Mandi dengan alasan akan buang air besar.

Baca Juga:  Peduli Pembangunan, PT Santori Serahkan Bantuan Semen Untuk Kampung Jaya Sakti

“Karena terlalu Lama Pelaku mendobrak kamar mandi dan memukul kepala korban, korban berlari kerumah tetangga dan dikejar oleh pelaku dengan membawa pipa paralon, dipukulnya sebanyak 8 kali mengenai Bahu sebelah kiri, Lengan dan pinggul korban,” Tambah AKP. Resky Maulana.

Tak lama kemudian datang anak korban membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis dan Visum, setelah korban sembuh dan Hasil visum sudah lengkap Pelaku ditangkap (27/04/2017) dan ditahan Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mengaku Kabid Humas Polda Lampung Reza Falepi Dibekuk Polsek Kota Agung

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman Lima Tahun Penjara,” tandas Akp. Resky Maulana, Z, SH, S.Ik. (iswan)

 

 874 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.