Cukup Bukti LBH Suara Keadilan Lampung Utara Sudah Laporkan AS ke Polda Lampung

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan Lampung Utara, selaku penasihat hukum perwakilan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) III, menggelar konferensi pers terkait aduan penyalahgunaan ijasah Palsu caleg terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN), berinisial AS.
Direktur LBH Suara Keadilan, Ansori, Kamis (27/6/2019) menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendampingan untuk melaporkan caleg terpilih AS atas dugaan penggunaan ijazah Strata-1 (S1) yang diragukan keabsahannya saat pelaksanaan kontestasi Pemilu Serentak 2019 lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya telah memberikan laporan awal pada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada hari Selasa (25/6/2019).
“Laporan awal yang telah kami berikan ini, bermula dari perwakilan masyarakat yang ada dalam lingkup Dapil III Lampura, memberi informasi kepada kami bila salah satu caleg terpilih, yakni AS, saat mengikuti kontestasi Pemilu Serentak 2019 diduga menggunakan ijazah yang tidak terdaftar alias asli tapi palsu (aspal),” terang Ansori,” Terangnya.
Setelah mendapatkan informasi berupa keluhan dari perwakilan masyarakat tersebut, lanjut dia, langkah awal yang dilakukan pihaknya, yakni melakukan pengecekan ke pangkalan data perguruan tinggi melalui laman Website Kemenristek Dikti.
“Ternyata ketika dilakukan pengecekan identitas AS melalui laman tersebut, di pangkalan data Dikti yang bersangkutan tidak tercantum,” Ungkapnya
Untuk menambah keyakinan, lanjut Ansori, pihaknya selanjutnya melayangkan surat ke Lembaga Layanan (LL) Dikti LL wilayah VII Jawa Timur. Dan dari hasil yang didapat berupa balasan surat dari LL Dikti menyatakan nama yang bersangkutan tidak terdata.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga berkonsultasi dan melakukan koordinasi dengan pihak universitas guna melakukan verifikasi dan validasi data akademik milik AS. Ternyata, dari informasi dan hasil verifikasi yang didapat secara langsung dari Rektor Universitas Darul ‘Ulum Jombang, jika AS tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di universitas tersebut.
Setelah dirasa cukup data dan keterangan yang dibutuhkan lengkap, pihaknya langsung memberikan laporan ke Polda Lampung yang diteruskan dengan memberikan surat pemberitahuan ke institusi terkait lainnya.
“Diisini juga kami telah melayangkan surat pemberitahuan institusi KPU, Bawaslu, dan DPD PAN Lamura, berikut institusi di atasnya jika kami telah melaporkan AS terkait dengan penyalahgunaan ijasah aspal oleh AS,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan hal mendasar yang menjadi motivasi dilakukannya pelaporan tersebut agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum lainnya yang melakukan perbuatan serupa seperti yang telah dilakukan oleh caleg terpilih AS.
“Harapan kami, aparat penegak hukum juga dapat bekerja dan menyikapi permasalahan ini secara profesional,” Tuturnya, seraya menyampaikan AS dapat dikenai sanksi karena terindikasi melanggar Pasal 263 KUHP, pasal 54 UU No. 7/2017, dan  Pasal 69 UU No. 20/2003.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

 2,125 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.