Cumbui Teman Sesama Jenis, AW Diangkut Polsek Seputih Mataram

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah : Lampung visual.com,-

Ada-ada saja, Akibat mencumbui teman sesama jenis WA (19) Warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Harus mendekam di balik gelapnya jeruji besi Polsek Seputih Mataram.

Pelaku ditangkap oleh anggota polsek Seputih Mataram setelah mendapat informasi dari keluarga korban Pada hari Jumat (24/01/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Menurut keterangan Iptu Arief Wiranto, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa korban Bunga, hari Kamis (21/01/ 2020) sekira pukul 22.00 WIB, di ajak pelaku ke kolam ikan di Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.

Baca Juga:  Tegangan Listrik Tidak Stabil, Lampu Di Rumah Warga Banyak Yang Putus

“Saat itu pelaku meminum tuak bersama dengan korban, Setelah pelaku merasa mabok pelaku mulai mencium bibir korban dan mengecup leher korban sampai memerah, kemudian sekira pukul 05.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Kampung tua di kediaman saudara Erwan,”ucap Iptu Arief Wiranto.

Sesampainya di rumah saudara pelaku dan korban tidur tiduran di lantai kamar tamu, dengan beralaskan tikar pelaku memulai lagi aksinya mencumbui korban, baru siangnya pelaku memulai lagi mencumbui korban dan meraba raba bagian payudara korban, malam harinya pelaku melakukan lagi hal yang serupa dengan korban.

Baca Juga:  Mustafa Hantar Pemakaman Bripda Ridho

“Karena korban tidak pulang orang tua korban melapor ke Polsek Seputih Mataram Dengan Nomor : LP/26-B/I/2020/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tanggal 24 Januari 2020, ujar Arief.

Setelah memeriksa saksi dan mencari keberadaan pelaku belum dapat selanjutnya informasi dari keluarga korban bahwa pelaku pulang dan langsung dilakukan penangkapan.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 e jo pasal 82 UU RI No17 Th 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 01 Th 2016 tentang perubahan ke 2 UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 Penjara penjara,” tegas Iptu Arief Wiranto, S.Ik.

Baca Juga:  Menantu Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Gawi Agung Lampung Tengah

Penulis : (Iswan)

 641 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.