Lampung Utara,lampungvisual.com
Jajaran Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil Ungkap kasus perkara Tindak Pidana pencurian dengan dengan mengamankan pelaku RS (32) warega Desa Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (6/4/2022)
Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Andreas Santo SH, MH mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail S.I.K mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan daei korban Susilawati (32) Warga Desa Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat LP/B/24/X/2021/SPKT/SEK KOTABUMI KOTA/RES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Oktober 2021.
” Pelaku diamankan petugas ketika sedang berada dikediamannya di Desa Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan dengan barang bukti dua buah kotak HP dan satu buah HP merek OPPO, ” kata dia.
Dijelaskannya, perisitwa itu terjadi Pada hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 Wib, di Gang Samping sekolah Sd 04 Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
” Ketika korban berjalan masuk gang dan sambil menerima telepon tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor beat warna hitam tanpa Nopol yg di kendarai oleh dua orang, kemudian pengendara spd mtr tersebut menyambar hand phone merk OPPO A5 warna putih kilau dengan IMEI 1 : 8601690435544999 IMEI 2 : 860169043554981, ” Jelasnya.
Sementara, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampur guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
(Andrian Folta)