Curi HP di Menggala Kota, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Curi HP di Menggala Kota, Seorang Residivis Ditangkap Polisi
TULANG BAWANG

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Sabtu (06/02/2021), pukul 02.00 WIB, di Jalan Cokroaminotor, Kelurahan Menggala Kota. Korbannya Ahmad Turmidi (25), berprofesi buruh bangunan, warga Ruktiharjo, Kecamatan Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah.

Mulanya hari Jum’at (05/02/2021), pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan dua rekannya yang bekerja sebagai buruh bangunan setelah ngobrol masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, korban lalu meletakkan handphone (HP) Oppo A5S warna hitam di dekat kepalanya dan tertidur.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kampung Bujuk Agung, Salah Satunya Istri Korban

“Pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, selain itu tas warna coklat yang berisi KTP dan STNK milik korban juga ikut hilang, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2,6 Juta, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.

Tagged