Curi HP di Menggala Kota, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Curi HP di Menggala Kota, Seorang Residivis Ditangkap Polisi
TULANG BAWANG

Tulang Bawang-
Seorang pria berinisial HA (25), berprofesi wiraswasta, warga Jalan 4 Kibang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Jum’at (12/03/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan 4 Kibang, Kelurahan Menggala Kota.

“Jum’at siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 10 bulan,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (14/03/2021).

 707 kali dilihat

Tagged