Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) berupa Oppo A5S warna hitam milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Baca Artikel Berikutnya
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab, Berikut Nama-namanya
Polres Tulang Bawang Gelar Nobar di 9 Lokasi Saat Indonesia Melawan Irak di Piala Asia U-23
Peduli dan Empati, Polsek Dente Teladas Gelar Baksos Untuk Korban Kebakaran Rumah
Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Sasaran Utamanya