Curi HP di Menggala Kota, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Curi HP di Menggala Kota, Seorang Residivis Ditangkap Polisi
TULANG BAWANG

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) berupa Oppo A5S warna hitam milik korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Tagged