Curi Ikan 350 Kilogram Tiga Pemuda Digelandang Tim Tekab 308

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Tiga pemuda ditangkap Tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Padang Ratu karena diduga mencuri ikan, Rabu (06/03/19) lalu di kediamannya masing-masing.
Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 46 -B /III/ 2019 / SEK PATU, Tgl 04 Maret 2019. Berawal dari tiga pelaku main, Dwi Ridwan, dan TF,  Senin (04.03/2019) jam 01.00 WIB yang melakukan pencurian ikan di kolam Milik RADIMIN, yang satu kampung dengan dua dari tiga pelaku.
“Ya Dua dari tiga pelaku ini merupakan satu kampung dengan Radimin. Main (19), dan TF, sedangkan Ridwan merupakan warga Kampung Sendang Agung Kecamatan Sendang Agung. Mereka berhasil kami tangkap karena melakukan Pencurian ikan milik warga tersebut,”ujar Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herliantho.
Lebih lanjut, Kompol Indra menerangkan, Diduga ketiga pelaku telah melakukan Pencurian ikan lele milik Radimin lebih kurang  350 kg dengan cara ikan lele diambil menggunakan waring kemudian dimasukkan kedalam karung dan diangkut menggunakan sepeda motor, ditaksir kerugian lima juta lima ratus ribu rupiah.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menjurus ketiga pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap Main, Dwi Ridwan, dan TF dan disita berupa satu buah karung, satu buah waring, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian ikan serta sepeda motor untuk mengangkut hasil curian,”terang Kapolsek Padang Ratu
Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, ketiga pelaku Main, Dwi Ridwan, dan TF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

Baca Juga:  Gema Masyarakat Lokal Hadir Di Lampung Tengah, Heri : No Politic

 2,863 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.