Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor
TULANG BAWANG

Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor


Tulang Bawang, (LV)
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.


Dalam Waktu 4 Jam, Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor


Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Baca Juga:  BKKBN GelarĀ  Sosialisasi Pengendalian Penduduk

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Baca Juga:  Aniaya dan Ancam Korban Dengan Golok, Warga Menggala Kota Ditangkap Polisi

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Baca Juga:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2024, AKBP James Paparkan 11 Sasaran Khusus Penindakan

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Tagged