Deddy Amarullah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pajak Untuk Bakso SONY

Deddy Amarullah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pajak Untuk Bakso SONY
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) –

Deddy Amarullah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pajak Untuk Bakso SONY
Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, menegaskan tak ada opsi penghapusan pajak.  Sebanyak 18 gerai Bakso Sony diperkirakan tak memaksimalkan tapping box sejak Agustus 2018. Sehingga, ada  kebocoran pajak antara Rp400-500 juta per bulan.

“Tidak ada di undang-undang yang menyebutkan pajak akan dihapus apabila pindah tempat,” tegasnya saat menyampaikan pers rilis bersama tim P4D di ruang rapat wali kota Bandarlampung, Senin (5/7/2021).

Deddy menjelaskan pihaknya telah bergerak sesuai aturan pengenaan pajak PB1 UU Nomor 28 tahun 2009 yang diturunkan pada Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Deddy Amarullah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pajak Untuk Bakso SONY

“Dan yang dikenakan pajak itu dipungut adalah konsumen bukan perusahan, perusahan hanya sebagai pengutip dengan pengawasan tapping box yang langsung terkoneksi dengan pemkot, bank dan KPK RI,” tegasnya.

Baca Juga:  Harmonis Siaga Putra : Mengedepankan Prinsip Transparan Serta Akuntabel

Pemerintah menyebut Bakso Son Haji Sony tidak kooperatif. Manajemen enggan menandatangi pakta integritas dengan menggunakan tapping box.

Belakangan diketahui gerai bakso yang berdiri sejak 40 tahun lalu itu justru memilih hengkang dari wilayah Kota Bandarlampung.

“Kalau minta keringan tentu akan kita berikan. Banyak melakukan itu dan kita terima dengan pembayaran secara cicilan. Pajak ini wajib. Beda dengan retribusi yang apabila ada acara baru ditagih,” jelas Deddy.

Baca Juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Resmikan Fly Over Sultan Agung

Meski pindah Pajak yang bocor akan tetap ditagih oleh Pemkot Bandarlampung. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang memuat mengenai penghapusan kewajiban pajak apabila usaha berpindah tempat lokasi.

Deddy mengatakan, pajak yang harusnya dibayar Bakso Sony sudah terhitung dan tercatat dalam pembukuan.

Meskipun begitu, pihaknya untuk sementara tidak mengambil langkah hukum. Dirinya mengatakan pemkot harus bersikap arif.

“Kita tetap kooperatif dan mengambil langkah persuasif. Dengan mekanisme pembayaran melalui tahapan dan bisa dibicarakan,” ujarnya.

Sementara Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi, membenarkan sejak Agustus 2018 Bakso Sony tidak pernah memaksimalkan tapping box.

Jika per bulan dengan asumsi minimal pajak yang tak dibayar Rp400 juta, maka sejak Agustus 2018 hingga Juni 2021 Bakso Sony diperkirakan menunggak Rp14 miliar.

Baca Juga:  Kegiatan Pendampingan Perajin Wastra Lampung di Buka Ketua Dekranasda

Mereka menggunakan alat register sendiri. Sementara, pajak 10 persen tetap dikenakan ke konsumen.

“Alasan mereka pakai alat register sendiri, nanti sore dikirim, ” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Bakso Sony belum mau berkomentar. (ang)

https://m.lampungvisual.com/

Tagged