Bandar Lampung (LV) – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak memberikan izin bagi masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung tanpa mengantongi surat Rapid Test Antigen dari instansi yang berwenang. Selasa (29/12).
Wali Kota Bandar Lampung dengan sangat konsisten menjaga warganya agar tidak terpapar virus Covid 19 dari para pendatang yang berasal dari luar daerah.
“Saya tidak mau warga saya banyak yang terpapar sebagai imbas dari wisatawan luar daerah yang datang ke Bandar Lampung untuk berlibur sekaligus berwisata menjelang libur Tahun baru” jelas Herman HN .
Lebih lanjut, Herman menegasakan dirinya mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung untuk melakukan penyekatan sekaligus pemeriksaan kelengkapan surat Rapid Tes Antigen dari daerah asal sebelum masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
“Tempat wisata tidak saya tutup,akan tetapi harus benar – benar mematuhi Prokes covid 19 yang telah di tentukan oleh Gugus tugas percepatan penanganan virus Covid 19 Kota Bandar Lampung apabila tempat wisata atau yang lainnya tidak mematuhi Prokes covid 19 akan saya beri tindakan yang tegas” pungkas Herman.
“Personil akan saya tambah untuk patroli di semua kecamatan se Kota Bandar Lampung,untuk mengetahui datang nya masyarakat yang berasal dari luar daerah yang tidak mengantongi surat hasil Rapid Tes” Tutupnya (ang)