Demo RALB Koperasi TKBM Tak Ada Izin

BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG (LV) – Aksi Demo dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) koperasi TKBM di Graha Wangsa, yang dilakukan LSM Kikes tidak mengantongi izin dari gugus tugas Covid-19 kota Bandar Lampung.

“Ya itu memang dari awal tidak izin, kami sebagai satgas covid memang tidak memberikan izin terhadap aksi demo. Karena  saat pandemi Covid-19 tidak diizinkan unjuk rasa oleh  petugas covid, ” kata Sekretaris satgas covid-19 Kota Bandar Lampung Melisa, Rabu (15/12/2021) malam.

Menurut Melisa, Satuan Tugas Covid-19 Bandar Lampung tidak mengizinkan kegiatan demo pada masa PPKM level 3 yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Tak kami bolehkan melakukan aksi tersebut, apalagi acara hari ini  saya malah belum tahu seperti apa, belum ada kabarnya. Saya juga mau melihat karena ini sudah malam,” ujar Melissa.

“Yang jelas kami tidak pernah memberikan izin demo selama ini, satgas Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan izin. Dan ada hak kami dalam membubarkan aksi, tapi ada juga memang ranah kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkot Gelar Nobar Piala Dunia Gratis Di Tugu Adipura

Sementara, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam menegaskan hal serupa. Dimana RALB sah dinyatakan ilegal, karena tidak sesuai ketentuan Menteri Koperasi dan UMKM RI nomor 19/Per/ M.KUKM/IX/2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi. Serta melanggAD/Art Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Bicara prosesnya saja sudah salah dan yang menjadi pimpinan sidang itu wajib hukumnya adalah anggota Koperasi. Sementara yang memimpin tadi apakah dia anggota Koperasi, jelas ini abal-abal dan tidak sah. Ilegal namanya,” jelas Jolly.

Disamping itu, sesuai dengan peraturan koperasi, rapat harus melibatkan pihak koperasi. Bahkan anggota koperasi wajib menjadi pimpinan rapat.
Namun hal tersebut merupakan kewenangan dari koperasi daerah setempat.

“Benar atau tidak jalannya acara tersebut kewenangan koperasi tertuang dalam Permenkop. Ini produk menteri, negara kita, negara hukum bukan bukan negara koboi, bukan negara orasi jalanan. Semua sudah ada aturannya tertuang dalam undang-undang dan ada pasal-pasalnya, apalagi ini sudah jelas secara konstitusional,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam dampingi Danpussenif Kodiklat TNI AD Letjen TNI Arif Rahman M.A., Olahraga Bersama Prajurit Yonif 143/TWEJ.

Diketahui dalam rapat tersebut dihadiri 733 Buruh TKBM. Dimana jumlah anggota tersebut juga harus diverifikasi, apakah benar terdaftar tercatat di KSOP Panjang.

“Secara kualitas terpenuhi, namun secara kualitas nama yang hadir itu ada nggak sebagai anggota koperasi TKBM yang terdaftar tercatat di KSOP Panjang. Kalau ngaku anggota bisa saja anggota karang taruna PMR ini kan kita bicara soal koperasi TKBM,” jelasnya.

Jolly menjelaskan, dalam kepengurusan tidak adanya unsur pembina koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Dimana hakekatnya koperasi dibentuk dari bawah, namaun di koperasi TKBM pembentukan langsung badan konsultasi.

“Badan pembina etikanya koperasi TKBM ada tiga pembina, KSOP  Pelabuhan Panjang, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi UMKM. Nah, dengan tidak hadirnya tiga pada acara tersebut, sudah tidak sah. Apalagi tidak melalui tahapan-tahapan yang ada, peraturan itu diterbitkan untuk kita taati tidak untuk  dilanggar, acara itu jauh dari sah karena yang mengatakan peraturan undang-undang jelas disitu kalimatnya,” paparnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Rayakan HUT RI ke 77 Secara Meriah

Jolly menambahkan, pihaknya sebagai wakil ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang mengapresiasi tiga pembina tersebut dan sangat menghormati, serta tidak melangkahi ketiga pembina dalam setiap kegiatan l.

“Kami minta dipertegas, karena persoalan ini aturannya sudah jelas dicetak dengan bahasa Indonesia, bukan bahasa Arab, bahasa Cina, bahasa Mandarin pasal-pasal pun mudah untuk dimaknai secara bahasa Indonesia. Artinya dengan mereka tidak hadir tentu ini adalah respon terhadap aturan yang mereka taati, karena yang melaksanakan RALB abal-abal,” pungkasnya. (ang)

 1,367 kali dilihat

Tagged