RALB 733 Buruh TKBM Dianggap Ilegal

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dihadiri oleh 733 buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang untuk memosi kepengurusan, dianggap ilegal.

Hasil keputusan RALB tercatat nama Didi Abyadi sebagai ketua koperasi yang baru. Dan untuk Ketua Badan Pengawas disanding Eriza.

Hanya saja, rapat RALB digelar tanpa kehadiran para pihak pembina. Yakni Disnaker, Dinas Koperasi dan UMKM, serta KSOP Pelabuhan Panjang.

Sehingga, Dinas Koperasi khusunya pembina  menilai rapat yang digelar di Gedung Grahawangsa, Rabu (15/12/2021) tersebut menyalahi aturan Permenkop 19 tahun 2015 ada tata cara peyelenggaraan rapat anggota koparasi.

Ketua terpilih Diri Abyadi menjelaskan RALB mmerupakan buntut dari mosi tidak percaya terhadap kepengurusan sebelumnya.

“Kedepan, saya berjanji akan berusaha memenuhi hak-hak para buruh. Kemudian mengaktifkan BPJS,” singkat Didi dan langsung pergi meinggalkan lokasi.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Bandar Pil Ekstasi

Dilain sisi, Kasi Peraturan Perundang-undangan Koperasi Dinas Koprasi dan UMKM Bandar Lampung Rahmawati, mewakili Kepala Dinas Girendra menuturkan, pihaknya tidak menerima undangan RALB tersebut.

“Nggak ada undangannya. Kami tidak ada pemberitahuan, boleh dicek. Tapi Memang, ada undangana yang masuk dari massa yang beberapa hari ini menggelar aksi. Namun menurutnya bukan merupakan undangan RALB,” ucap Rahmawati.

Rahmawati menyebut, Koperasi TKBM memiliki tiga pembina, di antaranya, Dinas Koperasi UMKM, Disnaker, dan KSOP.

“Pihak kami diberi undangan untuk hadir jam satu siang di KSOP, katanya mau ada rapat dan kata mereka mau dikonfirmasi lagi. Tapi ditunggu tidak ada konfirmasi dari masyarakat yang melakukan aksi,” jelas Rahma.

Baca Juga:  Serbuan Vaksin Covid-19 Kodim 0410/KBL kembali Digelar

“Kalau rapat hari Selasa yang di Begadang tentang tiga tuntutan kami datang, tapi mereka (perwakilan masa aksi) justru tidak hadir,” tambahnya.

Rahma menilai rapat tersebut terbilang ilegal lantaran tidak sesuai peraturan Perundang-undangan koperasi. Permenkop 19 tahun 2015 ada tata cara peyelenggaraan rapat anggota koparasi. Harus ada kehadirian pengurus, seperti sekertaris. Karena koperasi itu musyawarah.

“Mosi tidak percaya tidak serta merta diputuskan melalui Rapat Anggota Luar Biasa. Seharusnya musyawarah dulu. Tidak bisa langsung rapat angota luar biasa. Kecuali bila tidak menemukan mufakat sama sekali. Tapi pada rapat sebelumnya dari tiga poin yang mereka pertanyakan sudah ada penyelesaian. Dan memang saat itu ternyata yang menuntut justru tidak hadir,” imbuhnya.

Rahma mengutarakan, pihaknya menghargai setiap aspirasi, namun diharapkan tidak melangkahi aturan yang ada.

Baca Juga:  Andre Febrianto-Heriansyah, Dosen ITERA Buat Aplikasi Tanda Tangan Digital Labkesda, Antisipasi Surat Tes COVID-19 Palsu

“Saran kami, kalau masih ada tuntutan yang awal belum selesai, sampaikan di rapat anggota tahunan sebagai maha agungnya koperasi. Januari sudah bisa RAT. Kami menghargai pendapat rekan-rekan semua, kami menghormati. Tapi harus sesuai Undang-undang dan aturan Perkoperasian. Dan yang pasti koperasi itu musyarwarah yang didahulukan,” pungkasnya.(ang)

 1,208 kali dilihat

Tagged