Dewan Pendidikan Tidak Membenarkan Pungutan Yang Dilakukan SMP Negeri 7 Kotabumi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual. com
Dewan Penddidikan Kabupapaten Lampung Utara tidak membenarkan terkait pemberitaan keluhan Walimurid, pungutan yang diambil pihak sekolah sampai dengan mengancam menahan lapor siswa. Dengan alasan mengganti buku yang dipakai oleh siswa yang dipinjamkan oleh pihak sekolah jumlahnya berkurang atau hilang saat proses pembelajaran.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Syafruddin, SH, MH, menyampaikan bahwa dengan dalih apapun, kebijakan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi yang menahan hasil evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa, tidak dapat dibenarkan.
“Karena tujuan pendidikan nasional ialah membentuk kecerdasan dan karakter anak bangsa. Dalam proses KBM, tentunya ada hasil evaluasi yang perlu diketahui oleh orang tua dan siswa didik sebagai suatu progress dalam menjalani masa pendidikannya,” kata Syafruddin, saat dikonfirmasi, Selasa, (25/6/2019), di kediamannya, didampingi Sekretaris Dewan Pendidikan setempat, Sabirin, S. Ag.
Menurut Syafruddin, insiden hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai dan berdampak dengan adanya kebijakan tertundanya raport siswa, tidak sepatutnya keputusan tersebut diberlakukan.
“Setelah KBM diselenggarakan, tentu ada evaluasi. Sebagai indikator dari hasil evaluasi akan ketercapaian siswa dalam masa mengikuti pendidikan merupakan catatan dan nilai-nilai yang tertera di dalam raport,” jelasnya.
Jika raport ditahan atau ditunda pembagiannya dikarenakan ada buku kelas yang hilang, kata Syafruddin, hal itu kurang pantas untuk diterapkan.
“Kurang etis lah kalau buku kelas hilang lalu seluruh siswa harus menggantinya sebagai bentuk tanggung jawab. Meskipun untuk antisipasi, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan peringatan dengan mengedarkan perjanjian untuk menjaga buku kelas yang dipinjam pakai dan telah diketahui oleh wali murid serta ditandatangani dalam berita acara,” tuturnya.
Ketua dewan Pendidikan juga menyesalkan kebijakan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi yang menerapkan penggantian buku yang hilang dengan alasan memberikan pendidikan dan tanggung jawab kepada siswa.
“Jangan dikaitkan dong antara hilangnya buku kelas yang dipinjampakai dengan hasil evaluasi KBM siswa. Penyelesaiannya harus secara terpisah tidak bisa disatukan. Kalaupun harus ada sanksi yang diterapkan, tentunya diselesaikan oleh yang bersangkutan, dalam artian siswa yang menghilangkan buku dialah yang wajib mengganti. Namun, tetap tidaklah elok jika harus menahan raportnya,” sesalnya.
Dirinya berharap agar pihak sekolah kedepannya harus lebih bijaksana dalam memperhatikan anak murid guna memberikan pendidikan dan memutuskan kebijakan dengan tidak membebani siswa didiknya.
“Kebijakan yang diambil pihak sekolah, tidak tepat meskipun pihak sekolah beralibi hal tersebut merupakan bagian dari mendidik siswanya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Pendidikan Lampura, Sabirin, menambahkan pihaknya meminta kepada pihak terkait agar dapat menindaklanjuti pungutan yang dilakukan SMP Negeri 7 Kotabumi.
“Dewan Pendidikan akan mendorong instansi terkait guna menindaklanjuti permasalahan ini hingga tidak meluas ke tempat lainnya dengan kejadian serupa. Pemerintah juga telah menggelontorkan dana besar dalam dunia pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia di negeri ini,”  terangnya.
Dirinya juga meminta agar intansi terkait, dalam hal ini pihak Inspektorat Lampura untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

 986 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.