Di TMMD Reguler 109, Satlantas Polres Karanganyar Ajak Masyarakat untuk Memakai Helm

JAWA TENGAH

KARANGANYAR –
Di lokasi TMMD Reguler Ke-109 Kodim 0727/Karanganyar, remaja dan masyarakat Desa Jatiwarno terus diingatkan untuk selalu mematuhi aturan keselamatan dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan menggunakan helm saat berkendara di jalan raya maupun jalan kampung.

Tak hanya itu, di tengah pandemi wabah virus corona, penggunaan helm juga menjadi hal penting untuk dipatuhi. Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Karanganyar terus gencar memberikan himbauan bagi pengendara kendaraan yang berada disepanjang jalan jalur Kecamatan Jatipuro.

Anggota Satlantas Polres Karanganyar, Bripka Toni mengatakan, dengan mengajak remaja dan masyarakat mentaati aturan berlalu lintas memakai helm serta penggunaan masker, tidak lain demi menjaga keselamatan, sekaligus menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sudah menjadi bagian tugas kita (polisi) untuk terus mengajak masyarakat, terlebih disaat pandemi ini. Selain harus tertib berlalu lintas dengan memakai helm, masyarakat pun perlu mematuhi anjuran pemerintah dalam hal penggunaan masker sebagai pencegahan Covid 19,” jelasnya. (hm/0727)

Loading