Diduga pengedar Narkoba, oknum ASN di Lampura diringkus

Diduga pengedar Narkoba, oknum ASN di Lampura diringkus
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Seorang warga berinisial MT (40) Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terciduk saat transaksi barang haram narkoba

Dimana, sebelumnya di tahun 2012, MT juga pernah diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan penangkapan terduga pelaku seorang oknum ASN Lampung Utara dalam kasus narkoba saat menggelar konferensi pers pada Selasa (5/7/2022) di Koridor utama Mapolres setempat

Baca Juga:  Warga Desa Bangun Jaya Antusias Vaksinasi

Bermula dari pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya oknum ASN yang yang kerap menjual narkoba. Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke TKP sebuah rumah di jalan RPN Kelapa Tujuh. ” ternyata benar saat dilakukan penggeledahan oleh tim didapat terduga pelaku sedang melayani pembeli,” kata dia.

Kemudian, terduga MT berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 5,58 gr, 2 (dua) bundel plastik klip, 3 timbangan digital, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah tas kecil warna hitam dan 2 unit Handphone merk Xiaomi resmi 7, di bawa ke Mapolres

Baca Juga:  Pembangunan Desa Negri Campang Jaya Bersumber dari DD Diserahterimakan

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MT, dirinya mendapatkan barang haram tersebut di seorang inisial KK yang berdomisili di Bandar Lampung dan pada tahun 2012 MT juga pernah diproses hukum dengan kasus serupa. (Andrian Folta)

 291 kali dilihat