Dihadiri Polres KPUD Tanggamus Lounching APK

TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Waka Polres Kompol M. Budhi Setyadi, S.Ik. MM menghadiri lounching pemasangan dan penyerahan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Tanggamus yang digelar di jalan Raya Ir. Hi. Juanda Pekon/Desa, Terbaya, Kecamatan Kecamatan kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung,” Senin (5/3/18) pukul 14.00 Wib.

Kegiatan dihadiri Komisioner KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra, Angga lazuardy, Hayesta F. Imanda, Antonius dan Zulwani, Ketua Panwaslu Tanggamus, Ali Usman dan Ali Affan, Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis serta tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Waka Polres Kompol M Budhi Setyadi mengungkapkan launcing APK, penyerahan APK Pilgub Lampung 2018 tersebut dituangkan dalam berita acara nomor : 200/PL.03.4-BA/1805/KPU.Kab/ III/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang Penyelenggara Alat Peraga (Baleho) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.

Baca Juga:  Lapas Kotaagung Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Usai launcing APK Pilkada, langsung diserahkan kepada tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pilkada 2018,”ungkap Kompol M. Budhi Setyadi.

Lanjutnya, adapun APK yang diserahterimakan kemasing – masing paslon yaitu berupa 5 buah baliho ukuran yang akan dipasang di 5 titik, umbul-umbul 20 per pasangan calon per kecamatan dan spanduk 2 buah per pasangan calon di setiap pekon.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus mengatakan, APK paslon gubernur dan wakil gubernur untuk Tanggamus ada lima titik, yakni Kotaagung tepatnya di samping kantor PLN Kotaagung, Pekon Terbaya, Bulok, Pulaupanggung, Pugung dan Semaka.

“Selanjutnya dipersilakan bagi paslon atau timnya untuk merawat dan memelihara APK yang sudah terpasang tersebut,”katanya.

Untuk diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyatakan melalaui komisoner KPU

Baca Juga:  Duo Jambret Jalinbar Berhasil Dibekuk Polsek Talang Padang

Antoniyus mengatakan jenis alat peraga kampanye (APK) hanya baliho, umbul-umbul dan spanduk. Itu pun lokasi, jumlah, ukuran sudah ditentukan. Lalu tempat umum seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, bangunan pemerintahan, tempat ibadah dilarang dipasangi APK.

Untuk baliho ditetapkan ada lima kecamatan yang boleh dipasang APK, yakni Kecamatan Bulok, Pugung, Pulau Panggung, Kota Agung, dan Semaka. Selain kecamatan tersebut tidak boleh. Ukuran baliho 3×5 meter boleh di tempat billboard atau videotron.

Di dalam kecamatan-kecamatan tersebut KPU akan memasang lima baliho dan masing-masing paslon boleh memasang sendiri maksimal delapan dengan ukuran yang sama.

Lalu untuk umbul-umbul ditetapkan boleh di pasang di seluruh kecamatan. KPU Tanggamus akan membuat 20 umbul-umbul dan paslon boleh membuat 30 umbul-umbul dengan ukuran 4×1 meter sama dengan KPU. “Untuk titik tidak ditetapkan pastinya di 20 kecamatan,” terang Antoniyus, Senin (26/2/18) lalu pada saat dalam rapat bersama antara tim penghubung dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Kantor KPU Tanggamus.

Baca Juga:  Komisi lV DPRD Tanggamus Angkat Bicara Terkait BPJS TKS Belum Dicetak

Kemudian untuk spanduk, KPU akan memasangnya di seluruh pekon sebanyak dua spanduk. Masing-masing paslon boleh membuat tiga umbul-umbul dan dipasang di tiap pekon. Ukuran spanduk 1×4 meter. Sekarang semua paslon sudah serahkan desain APK ke KPU Tanggamus.

“Untuk banner tidak boleh lagi, itu alat sosialisasi bukan alat untuk kampanye,”pungkasnya. ( Sumber:Azhimi)

 1,261 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.