Dinas PUPR Muba Buka Layanan Pengaduan Jalan Rusak Lewat WA

MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com

Kerusakan ruas jalan yang terjadi di beberapa titik Kecamatan yang merupakan wilayah kerja (wilker) perusahaan akan diperbaiki dalam waktu dekat. Ini setelah dalam hasil kesepakatan yang dilakukan masing – masing pihak yakni dari perusahaan, pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.

Camat Batang Hari Leko, Tazarni Haitami SSTP MSi menegaskan terkait kerusakan jalan di Desa Sako Suban, pihaknya telah memanggil pihak -pihak terkait untuk merapatkan solusi perbaikan terhadap kerusakan jalan tersebut.

“Jadi, 9 Februari lalu kita sudah melakukan kordinasi bersama dan melakukan rapat yang dihadiri mulai dari pihak pemerintah desa, polsek, koramil perusahaaan dan dinas pupr. Dari Rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan, diantara kesepakatan itu, pihak perusahaan bersedia membatu perbaikan jalan,” ungkap Tarzani.

Baca Juga:  Tingkatkan Gizi Keluarga, Muba Mantapkan Program Sumsel Mandiri Pangan

Dikatakan, dalam waktu dekat perbaikan jalan akan segera diperbaiki namun saat ini kmasih menunggu surat izin dari KPH Meranti karena wilayah tersebut masuk dalam hutan kawasan. Sehingga perbaikan tidak bisa langsung dilakukan serta merta karena memerlukan izin terlebih dahulu dari pihak KPH Meranti.

“Untuk surat izin sudah disampaikan oleh Pemerintah Desa, saat ini tengah berporses, tinggal rencana akan ada pertemuan terlebih dahulu anatara pihak perusahaan, pihak desa dan KPH Meranti,” terangnya.

Baca Juga:  Satpol PP Muba bersama TNI dan Polri Tinjau Pos PAM Ketupat Musi 2021

Tazarni menyebutkan, dua kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat yakni pertama pihak Desa bertanggung jawab terhadap keamanan setempat bayang dan mengawal pekerjaan perbaikan jalan selama kegiatan berlangsung dalam membuat surat dari KPH Meranti

“Kedua, pihak perusahaan PT Conoco Philips dan PT BPP siap bertanggung jawab terhadap material Gravall, PT MBI siap bertanggung jawab terhadap alat perbaikan dan PT MMJ serta PT Reki bertanggung jawab terhadap transport material Gravall,” bebernya.

Baca Juga:  Bupati Muba Keluarkan Surat Edaran, Sanksi Tegas Apabila Dilanggar

Lanjut baca ke halaman berikutnya

 863 kali dilihat

Tagged