Disdag Lampung Utara Klaim Penarikan Retribusi Sudah Sesuai dengan Aturan

Disdag Lampung Utara Klaim Penarikan Retribusi Sudah Sesuai dengan Aturan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) – Penarikan retribusi di pasar sentral kotabumi Lampung Utara (Lampura) sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub), bahkan penarikan itu termasuk kecil dibandingkan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Meski Penarikan Retrubusi Pasar terindikasi melanggar peraturan daerah (Perda) No 10 tahun 2015, mengenai perubahan atas Perda Lampung Utara No 7 tahun 2011 tentang rertribusi pelayanan di Pasar sentral.

Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri mengatakan mengacu pada perda dn perbub besaran retribusi lebih tinggi dengan kisar Rp 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Ruoiah), karena pedagang melayangkan surat permohonan untuk meminta keringanan retribusi maka Dinas perdagangan memberikan keringan kepada ada pedagang kios disana.

Baca Juga:  Tiga Okp Dilampura Menghimbau Pemerintah Daerah Untuk Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada

” Ya kita sudah memberikan keringanan kepada para pedagang kios disana, sehingga mereka masih bisa bertahan disana, bila memgacu pada aturan yang ada penarikam retribusi cukup tinggi,” Kilahnya seraya menyayangkan pernyataan dari pedagang kios pasar sentral yang menyatakan keberatan jika penarikan retribusi tidak sesuai dengan perda.

Ketika ditanya mengenai pemilik kios masih membayar restribusi pasar, Hendri menjelaskan bahwa pasar sentral itu hanya sebagai Hak Guna Usaha (HGU) dan itu sepenuhnya milik pemerintah daerah. Jadi, para pedagang tetap dikenakan penarikam retribusi setiap tahunnya sebagai upaya perningkatan PAD.

Baca Juga:  Akan Ada Mutasi Pejabat di Lampura

“Terkait atas kepemilikan toko saya sedikit menyayangkan dari peryataan pemilik toko tesebut, pada prinsip dan hakikatnya tidak ada yang namanya jual beli toko itu karna itu adalah tanah Pemda. Karena mereka adalah hak guna pakai saja dan hingga saat ini tanah itu adalah tanah Pemda dan sampaikan kapanpun itu dikenakan PAD untuk retribusi,” kata Kadis Perdagangan Lampura Hendry, saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Ardian Saputra hadiri pagelaran wayang kulit di Rejo Mulyo

Mengenai Surat Kelengkapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditetapkan, menurut Hendri, SKRD yang ada tentunya sudah sesuai dengan dengan aturan yang ada berdasarkan Perda dan Perbub.

(Andrian Folta)

 254 kali dilihat

Tagged