Disdikbud Lampura sosialisasi Dak Non Fisik BOP Paud dana BOP Pendidikan Kesetaraan

Disdikbud Lampura sosialisasi Dak Non Fisik BOP Paud dana BOP Pendidikan Kesetaraan
LAMPUNG UTARA

Dalam kesempatan tersebut, Yeni menjelaskan bahwa dasar penetapan sekolah sebagai penerima bantuan, telah tercantum pada Permendikbud Ristek No. 28/P/2022 tentang Penerima BOP PAUD Reguler, BOS Reguler dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022 dan dijelaskan pula secara rinci komponen belanja apa saja yang dapat digunakan melalui dana bantuan tersebut.

“Kami berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini, para kepala sekolah, bendahara sekolah beserta jajarannya dapat menggunakan dana dengan sebaik baiknya dan tepat sasaran, serta tidak lupa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya, ” pungkas Yeni.

Loading