Disdukcapil Lampura bagikan 5200 kartu KIA

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagikan Sebanyak 5200 keping Kartu Identitas Anak (KIA) Kepada siswa siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Abung Selatan, Kamis (12/12/2019).

Kepala Dinas Disdukcapil Lampura. Maspardan mengatakan bahwa melalui sosialisasi penyerahan kartu KIA bagi para siswa siswi SD dan SMP agar masyarakat akan semakin paham dan menyadari akan pentingnya dokumen kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak.

Baca Juga:  Kapolres Lampura pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023

Dijelaskannya. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Dalam hal ini, lanjut dia, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan Identitas Kependudukan kepada seluruh warga negara yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kartu Identitas Anak (KIA), sebagaimana diatur dalam UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0 s/d 17 tahun dan belum menikah.

Baca Juga:  Kades Pungguk Lama bagikan BLT DD tahun 2023 ke warga

Kemudian, Plt. Bupati Lampung Utara, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Lampung Utara, Maspardan didampingi Camat Abung Selatan, Nasrullah secara simbolis menyerahkan sebanyak 5200 keping Kartu Identitas Anak kepada siswa-siswi SD-SMP sederajat di Kecamatan Abung Selatan.

(Andrian Folta)

 733 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.