Disnakertrans Tubaba Belum Dapat Memberikan Kepastian Upah Minimum

TULANG BAWANG BARAT

Lampungvisual.com (SMSI-Lampung-Tubaba)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tulangbawang Barat, (Tubaba) belum dapat memberikan kepastian Upah Minimum, sebab nilai UMK akan ditetapkan dalam Sidang Pleno yang akan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, hingga pakar dan akademisi/perguruan tinggi.
“Setelah adanya keputusan pleno, baru kita ajukan ke Provinsi untuk ditetapkan melalui SK Gubernur,”ungkap Rudi Riansyah, SE, MM, Plt. Kepala Disnakertran Tubaba di ruang kerjanya, Senin 16/11/2020) pagi.

Rudi mengungkapkan, Disnakertran Tubaba pada Selasa (10/11/2020) kemarin sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, yakni Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Badan Pusat Statistik (BPS), guna membahas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Sekaligus terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan Mengecek Stok Beras di Pabrik Penggilingan Padi

“Mengenai kesimpulan atau hasil dari koordinasi tersebut, semua pihak dalam koordinasi tersebut bisa memahami kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Yang jelas kita tunggu saja hasil pleno Kemungkinan minggu depan, dan kami berharap semua pihak bisa menerima hasil Pleno tersebut.” Ujarnya
Rudi menguraikan, dalam surat edaran dimaksud, Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur se-Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Hal ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Inilah Kiprah Rudiyanto, SE., Selama Menjabat Kepalo Tiyuh

“Jika mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah minimum 2020. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2021 kemungkinan besar juga tidak ada perubahan, sama dengan besaran UMK tahun ini sebesar Rp2.472.144,09,- yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu berdasarkan SK Gubernur Lampung”.terang Rudi Riyansyah. (red).

 433 kali dilihat