Dituntut 2 Tahun 8 bulan, Nawawi : Pertimbangkan Hal-hal Yang Meringankan Terdakwa

LAMPUNG TENGAH

Lampung tengah, lampungvisual.com-

Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah Menggelar sidang untuk kesekian kalinya dengan terdakwa Sopan Putra, Yusniar beserta kelima warga lainya di aula sidang pengadilan setempat, Rabu (2/1/19).

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan 2 tahun 8 bulan kepada ke 7 terdakwa.

Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum kepada media,”Karena terdakwa merusak jalan sebagai akses keluar masuk PT Elders, bagaimana pun jalan ini masuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan ahli pun sependapat bahwa intinya tanah itu termasuk barang. Oleh karena itu terdakwa terbukti telah melanggar pasal 406 ayat 1, jadi jatuh perusakan barang,”terangnya.

Baca Juga:  Kapolres Lamteng, Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan Karhutla

Agung Rasoen juga menerangkan terdakwa dikenakan pasal 55, karena pelaku lebih dari satu orang. Dari dua pasal tersebut JPU menuntut ke 7 terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

“Ya untuk semua tersangka, jadi kita pukul rata dan untuk agenda sidang selanjutnya tanggal 9 Januari 2019 pembacaan pledoi dari pihak terdakwa,”tandas Agoeng Rasoen.

Di pihak kuasa hukum mewakili ke 7 terdakwa saat di mintai keterangan  mengatakan pasal 406 itu ada unsur yang berbunyi ” Baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain”.

Artinya barang itu harus benar-benar milik orang lain, ini kita sudah hadirkan lewat fakta-fakta persidangan bahwa di situ masih ada milik orang lain. Oleh karena itu belum sah, dipersalahkan menurut pasal tersebu,”kata Nawawi Kuasa Hukum Terdawa

Baca Juga:  Mustafa Hantar Pemakaman Bripda Ridho

Menurut Kuasa Hukum terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu kepemilikan tanah tersebut.

Jangan sampai nanti pagar itu, orang-orang itu dihukum ternyata nanti perkara perdata menang terdakwa memagar tanah miliknya sendiri,”papar Nawawi.

“Jadi hal-hal yang meringankan tidak di pertimbangkan, jadi sekarang terdakwa dihukum salah satu yang harus di pertimbangkan. Terdakwa belum pernah dihukum, bukan resdivis, kenapa di tuntut maksimal, waduh luar biasa putusannya. Jadi di persidangan yang akan datang kita pledoi,” tutup Nawawi.

Baca Juga:  Pengecekan Rutin Tahanan Disel Mapolres Lampung Tengah

Penulis : Iswan

Editor : Basri

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *