Divonis 8 Tahun di PN Palembang Pengedar Ekstasi Pasrah

NASIONAL

Sumatera Selatan, lampungvisual.com-
Rafli Ramona (32) warga jalan Tembok baru Lrg.Asem kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2. Saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 11 Februari 2019. Foto : Rah
Pemilik 23 butir ekstasi Rafli Ramona (32) warga jalan Tembok baru Lrg.Asem kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sidang kali ini diKetua oleh majelis Hakim Othnar Simarmata, Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana Penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp.1 milyar subsider 4 bulan pejara di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Palembang. Senin 11 Februari 2019.
Menurut majelis Hakim yang diketua hakim Othnar Simarmata bahwa berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan terdakwa pada 30 oktober 2018 sekitar pukul 05.00 WIB ditempat kediaman terdakwa dijalan Tembok Baru Lorong Asem, dari hasil penggeledahan oleh anggota kepolisian unit narkotika Polresta Palembang.
Telah ditemukan Narkotika golongan 1 bukan tanaman  jenis Pil Ekstasi sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli kepada tersangka Een (DPO) seharga Rp.180.000 perbutir sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 4 juta.
Dari fakta fakta persidangan dan barang bukti ada keterkaitan dengan perbuatan terdakwa yang dihubungkan dengan Dakwaan JPU. Pasal 112(2) UU.NO.35/ 2009 Tentang Narkotika yang unsur unsurnya dituangkan dalam amar putusan. Karena unsur -unsur dakwaan dan Tuntutan jaksa penuntut umum, Ursulah Dewi dengan pasal 112(2) UU.No.35/2009 majelis hakim sependapat, tidak sependapat dengan tuntutan dinama terdakwa telah dijatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1Milyar subsider 6 bulan penjara. Karena itu majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa belaku sopan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan lagi mengulangi. Atas pertimbangan itu
“Kami majelis hakim menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” terang ketua majelis, Othnar dipersidang.
Lebih lanjut Othnar dalam putusan bahwa terdakwa juga dikenakan hukum berupa denda sebesar Rp1 milyar Subsider 4 bulan penjara apabilah terdak membayar denda tersebut.
Kemudian majelis menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,“kami menyatakan supaya dikurangkan sepenuhnya dengan vonis yang diterima serta menyataka  barang bukti berupa pil dkstasi dinyatakan dirampas oleh negara”, jelas Ketua majelis.
Usai pembacaan  vonis ketua majelis memberikan waktu kepada terdakwa selama satu minggu untuk menyatakan sikap. Namun terdakwa yang didampingi oleh Penasehat hukumnya, Suratno  menyatakan menerima atas vonis majelis hakim.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ursulah Dewi menyatakan menerima.Karena kedua belah pihak telah sepakat menerima.“Kasus ini,  dinyatakan telah  mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap ketua majelis sidang ditutup.
Penulis: Rahmansumber: Buana Indonesia.co.id
Editor  : Susan

Baca Juga:  Semalam Suntuk Bersam Ki Dalang Sigid Ariyanto, S.Sn Dikodim Pati, ada apa.....

 619 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.