DPMPTSP Tubaba Sosialisasikan Pentingnya Penerapan OSS-RBA Bagi Pelaku Usaha

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat (LV) – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha mengenai pengaplikasian perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko atau online single submission (OSS-RBA). Kamis, (8/12/2022).

Dalam kegiatan itu, DPMPTSP Tubaba mengundang beberapa perusahaan Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK dan menghadirkan Firdaus Chaniago sebagai fasilitator pendamping dari Kementerian terkait perizinan (OSS-RBA).

Dikatakan Firdaus Chaniago, ada dua poin pokok pembahasan pada sosialisasi itu, dan harus diterapkan setiap pelaku usaha untuk mendukung program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“OSS-RBA adalah aplikasi satu pintunya yang didesain untuk pengurusan pelayanan perizinan bagi seluruh pelaku usaha, dimana setiap pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya terintegrasi secara elektronik,” ujarnya.

Baca Juga:  Bachtiar Basri Ajak Masyarakat Tubaba Pertahankan Nilai Kebersamaan

Firdaus juga menjelaskan, setelah mengaktifkan OSS-RBA, pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkelanjutan.

“Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dia harus melaporkan LKPM secara jenis usaha dibagi dua UMK dan Non UMK. Yang UMK Per 6 bulan dan untuk Non UMK per 3 bulan sesuai KBLI,” ungkapnya.

Sementara itu Lukman, kepala Dinas DPMPTSP, menjelaskan pemahaman mengenai kemudahan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko pada para pelaku usaha dapat meningkat, sehingga selanjutnya dapat diterapkan dengan baik.

“Pemahaman ini membawa kepada tindak lanjut yang diharapkan, yakni melaporkan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala dengan konsisten,” ungkap Lukman.

Kadis DPMPTSP Lukman, mengungkapkan Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Camat TBT Ucapkan Selamat Kepada Kepalo Tiyuh Terpilih

“Analisis risiko pun dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha,” pungkasnya.

Selanjutnya, di era digital sekarang ini, pelayanan secara online pada dasarnya bukanlah hal yang baru bagi kita. Berkaitan dengan itu, sebagai langkah percepatan pelayanan perizinan di Tubaba, saat ini telah diimplementasikan sebuah sistem yang bernama Online Single Submission (OSS).

“OSS adalah sebuah sistem perizinan berusaha berbasis resiko bagi Pelaku usaha/UMKM yang dibuat demi percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, turun hadir PJ Bupati diwakili oleh Nakhoda Asisten II, dirinya menyampaikan dukungan penuh pada kegiatan itu, menurutnya salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan pemahaman secara menyeluruh bagi pelaku usaha. Selain itu, kerjasama antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha terutama di bidang legalitas usaha, diharapkan dapat terus terjalin.

Baca Juga:  Ucapan Hut Ke-4 SMSI : Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat

“Untuk itu, hendaknya sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan OSS, sehingga seluruh pelaku usaha di Tubaba dapat lebih memahami serta mengimplementasikannya,” ucap Nakhoda.

Nahkoda berharap hendaknya sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat memadai di era digital sekarang ini dan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, demi percepatan pelayanan perizinan di Tubaba. (R/YP)

Tagged