DPRD Lampura menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan 2 Raperda usul Inisiatif

LAMPUNG UTARA

Lapung Utara, Lampungvisual.com-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna tentang pembahasan 2 (dua) Raperda usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Raperda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja, serta 2 (dua) Raperda Kabupaten Lampung Utara tentang Raperda tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Perizininan Tertentu dalam acara Pandangan Umum Bupati Lampung Utara. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmat Hartono didampingi para Wakil Ketua. Selasa (17 Oktober 2017).

Acara rapat paripurna tersebut, dihadiri Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., diwakili Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD., FINASIM., Para Asisten, Staf Ahli, Tenaga Ahli, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Badan, para Camat dan 29 Anggota Dewan DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Putus penyebaran covid 19, Kodim 0412 Lampura laksanakan Rapid Test

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan pendapat tentang 2 (dua) Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung Utara. pendapat pertama Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, wakil Bupati yang mewakili Bupati Lampung Utara berpendapat bahwa itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam memajukan dan mencerdaskan bangsa. Pendidikan Dasar memegang peranan yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi penerus, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, yang juga merupakan pondasi awal dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi, yang akhirnya akan lahir Sumber Daya Manusia yang mampu dan memiliki daya saing baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja. Pemerintah Daerah menyambut baik, mengingat Pengolahan Lumpur Tinja hendaknya dikelola dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Rumah warga Papan Rejo terbakar

Selain itu, Raperda tentang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Retribusi Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja perlu dikaji secara mendalam. Dalam pengaturan Retribusi Daerah tentunya harus mengacu dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hal ini akan menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Wakil Bupati juga menjelaskan apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 156 ayat (3) disebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: nama, objek, dan subjek Retribusi, golongan Retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi, struktur dan besarnya tarif Retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa dan tanggal mulai berlakunya.

Baca Juga:  Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pakaian di Sekertariatan DPRD terindikasi tidak sesuai kontrak

“Selanjutnya mengenai Pembahasan Substansi terhadap 2 (dua) Raperda Usul inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara diserahkan pembahasannya kepada Panitia Khusus (Pansus), kami mendukung sepenuhnya atas usul inisiatif 2 (dua) raperda ini dan mudah-mudahan Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.” Ungkap Wakil Bupati diakhir sambutannya.

Laporan : Siswanto (R)

 675 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.