DPRD Lampura Setujui LKPJ Bupati 2016

ADVERTORIAL

Lampung Utara, Lampungvisual.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD 2016 bupati  Lampung Utara,  dalam rapat paripurna pembahasan LKPJ APBD 2016, di aula Gedung dewan setempat, Rabu (19/4)

 Sidang paripurna pembahasan LKPJ APBD 2016 Bupati Lampung Utara kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua I, Nurdin Habim bersama Wakil Ketua II, M. Yusrizal dan Arnold Alam.  Hadir dalam rapat  paripurna tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, Forkopimda, 32 anggota dari 45 anggota dewan setempat, SKPD, para camat, lurah serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam sidang paripurna beberapa waktu yang lalu telah disampaikan rekomendasi DPRD Lampung Utara dalam upaya perbaikkan penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Yang merupakan hasil pembahasan secara marathon oleh anggota pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2016. Yakni, memberikan apresiasi terhadap capaian peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) yang dilaksanakan oleh jajaran pemerintah daerah.

 “Kendala-kendala dalam penyerapan anggaran dapat dicarikan solusinya, sehingga realisasi antara fisik dan non fisik dapat sejalan,”kata juru bicara Pansus LKPJ Bupati 2016 Lampura, Agung Utomo kemarin.

Baca Juga:  Pengedar UPAL di Tangkap Polisi

 Menurutnya, sesuai dengan laporan LKPJ Bupati Tahun 2016, capaian pelaksanaan pemerintahan telah berjalan dengan baik. Namun, masih perlu ditingkatkan serta diikuti dengan monitoring dan evaluasi untuk capaian yang lebih baik lagi. Kemudian, peningkatan kualitas pembangunan harus diikuti dengan regulasi guna meningkatkan hasil pembangunan kedepannya.

“Seperti renovasi pustu-pustu (puskesmas pembantu) dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, suplai pupuk dan bibit jangan sampai ada hambatan, balai benih ikan agar dapat lebih ditingkatkan pemanfaatannya serta lainnya. Sebagai upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masayarakat Lampung Utara,”ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Lampung Utara, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo. M.Kes. Sp. PD., FINASIM., mengatakana, bahwasannya, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur pada Pasal 69 ayat 1, menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sedangkan pada Pasal 71 dijelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Ribuan Warga Tubaba Hadiri Pengajian Akbar Ke-2

Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, telah dipenuhi dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016 pada Rapat Paripurna tanggal 10 April 2017 yang lalu.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, pada pasal 23 dijelaskan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD untuk kemudian ditetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah.

Selanjutnya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD. Karena telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, yang berbentuk rekomendasi. Guna meningkatkan kinerja  penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

” kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, yang telah memberikan perhatian yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Baik yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurang-sempurnaan selama menjalankan roda Pemerintahan Daerah. Hal ini akan segera kami tindak lanjuti lagi dengan melakukan perbaikan-perbaikan, demi pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih baik lagi,”terangnya.

Baca Juga:  Sampai di Tubaba Walikota Bengkulu Sampaikan Rasa Bahagia

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perhatian legislatif selaku rumah aspirasi rakyat terhadap perbaikkan kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Implementasi yang diukur tidak akan berjalan dengan baik, tanpa kerja sama dan sinergisitas antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, pihaknya membuka selebar-lebarnya terhadap masukan dan kritik yang sifatnya konstruktif demi pelaksanaan pembangunan lebih baik lagi kedepannya.

Usai memberikan sambutan Bupati Lampung Utara dilaksankan penyerahan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Bupati Lampung Utara dari DPRD Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.(Red/ SIS)

 826 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.