DPRD Tubaba Soroti Ganti Rugi Tanah Masyarakat Untuk JTTS

TULANG BAWANG BARAT

TUBABA,Lampungvisual.com-Pembebasan tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang akan dilintasi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, menyusul belum jelasnya ganti rugi tersebut.

Ketua DPRD Tubaba, Busroni, SH., berharap, panitia pembebasan lahan JTTS dan tim penaksir harga (Appraisal) dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat petani di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta kecamatan Lambu Kibang dan beberapa tiyuh lainnya.

Masyarakat menuntut kejelasan harga ganti rugi tanah lahan pertanian dan tanam tumbuh hak milik mereka. Selain itu panitia juga wajib menjalankan tahapan sesuai dengan undang-undang,” ini sangat jelas panitia yang menghambat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Busroni yang juga ketua DPC Partai Demokrat ini, Rabu (14/6/2017).

Baca Juga:  Bupati Umar Ahmad Rolling Pejabat Eselon II dan III Di Lingkup Pemkab Tubaba

Busroni juga menyayangkan pernyataan Asisten II Syakib Arsalan yang mewakili pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat, yang menyatakan penolakan kompensasi oleh petani pemilik tanah tidak beralasan. ” Itukan sudah jelas petani hanya meminta kejelasan ganti rugi hak milik mereka, jadi tidak beralasan yang bagaimana,” sesalnya.

Sementara pihak masyarakat tetap bertahan dengan prinsip mereka bahwa, kejelasan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik mereka harus dijelaskan terlebih dahulu sebelum proses penggusuran dan pembangunan JTTS tersebut berlangsung..

Baca Juga:  Bergelimang Dengan Cemoohan, Kini Sahmen Menjelma Sedikit dihargai

“Kami menunggu penyelesaian tanah yang akan dijadikan lahan JTTS. Namun sampai saat ini belum juga ada kepastian. Kami sangat kecewa atas kebijakan panitia pembebasan lahan, Kalau memang tidak bisa diselesaikan, kami minta tanah kami jangan digusur,” ujar pemilik lahan Umar Haris.

Dari penelusuran Lampungvisual.com, dilapangan diperoleh daftar tiyuh yang menolak kompensasi  dan meminta kejelasan harga ganti rugi di Kecamatan Lambu Kibang yakni, Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Mekar Sari Jaya, Kibang Budi Jaya, Kibang Tri Jaya. Sedangkan di Kecamatan Pagar Dewa, terdapat Tiyuh Bujung Dewa dan Tiyuh Marga Jaya Indah.

Laporan :  Sanur
Editor  :  Basri Subur

 1,007 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.