Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com-
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lampung Utara berhasil diringkus tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda.

Keduanya yaitu SW (24) warga Dusun Terusan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli dan MA (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Kab. Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, kedua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda, pertama kali yang diamankan adalah Sukur Wahyudi alias Kancil.

Baca Juga:  Darurat Penyebaran Virus Corona Libur di Perpanjang Guru Tetap Piket

“Tersangka Sukur diringkus Pada hari senin tgl 21 oktober 2019 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2 paket shabu,” kata Iptu Andre, Selasa (22/10/2019).

lanjut Iptu Andre, setelah mengamankan tersangka Sukur anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut dan kembali berhasil menangkap tersangka Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.

Baca Juga:  Lampura Kembali Mendapatkan Penghargaan Manggala Karya Kencana

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Andre Gustami.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.