Sidang Perceraian IBS Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara Tangkap IBS Warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap IBS dilakukan Karena diduga melakukan penyiksaan, dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Kepala Unit (Kanit) PPA Sat-reskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korbannya, dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya IBS berhasil diamankan oleh timnya, di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.

Baca Juga:  Harga Daging di Lampura Masih Stabil

“Ia benar, timnya berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Tersangka di bekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi” ujar Demy.

Saat ditanya mengenai kronologis kejadian IPDA Demy Abtriyadi menjelaskan, pada saat kejadian Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam.

Baca Juga:  Mendekati Pemilu, Awal April Disdukcapil Lampura Sudah Lakukan Perekaman 642  e-KTP

Namun sayang, saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.

“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores di bagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebabkan tersiram oleh minyak panas penggorengan” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Demy, IBS kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Lampura hadiri acara IISCE

“Untuk Itu IBS akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tegasnya.

(/Andrian Folta)

 500 kali dilihat