Tulang Bawang Barat, lampung visual.com-
Dua dari empat temuan pelanggaran pemakaian listrik sambung langsung Tanpa KWH Meter, di rumah pribadi kediaman Kepalo Tiyuh (Desa- red) Sakti Jaya kecamatan, Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat dan gedung olah raga, dikenai sanksi denda 16 juta rupiah.
Sementara untuk temuan pelanggaran di Balai tiyuh dan gedung posyandu tiyuh setempat masih dalam proses. Pihak PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana memastikan hasil survey (P2TL) baru dua tempat yang sudah bisa di putuskan sanksi dendanya.