Dua Dari Empat Temuan Listrik Tanpa KWH Masih Dalam Proses

NASIONAL

Tulang Bawang Barat, lampung visual.com-
Dua dari empat temuan pelanggaran pemakaian listrik sambung langsung Tanpa KWH Meter, di rumah pribadi kediaman Kepalo Tiyuh (Desa- red) Sakti Jaya kecamatan, Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat dan gedung olah raga, dikenai sanksi denda 16 juta rupiah.

Sementara untuk temuan pelanggaran di Balai tiyuh dan gedung posyandu tiyuh setempat masih dalam proses. Pihak PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana memastikan hasil survey (P2TL) baru dua tempat yang sudah bisa di putuskan sanksi dendanya.

BACA JUAGA BERITA SEBELUM NYA: https://lampungvisual.com/?s=tanpa+KWH

“Ada empat temuan diantaranya di rumah pak Ehfanudin, gedung Olahraga, balai tiyuh dan posyandu, sementara di Rumah dan gedung Olahraga Positif pelanggaran (P2TL). sedangkan untuk yang dua pelanggaran lainnya masih dalam proses Peninjauan susulan”. terang Dwika Supervisor Transaksi Energi di ruang kerjanya mewakili, Wahyu. Manager PLN Sub Rayon Cabang Pulung Kencana disaksikan langsung Ehfanudin. Jum’at (27/03/2020. kemarin.

BACA JUAGA BERITA SEBELUM NYA: https://lampungvisual.com/?s=tanpa+KWH

Masih menurut Dwika, timnya sudah melakukan penelitian dan penelaahan hasil berita acara yang dibuat terkait dengan pemeriksaan di Tiyuh Sakti Jaya. Adapun temuan pelanggaran yang terjadi pada pemakaian listrik di Tiyuh tersebut dua pelanggaran yakni sambung langsung. Dengan nama pelanggan, serta pelanggaran non Pelanggan.
Penulis: Akang Med.

 552 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.