Dua Hari Menjabat Kapolsek Padang Ratu Berhasil Ciduk Empat Pelaku Kejahatan 

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-

Dua Hari menjabat di Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah Kompol Indra Setyanto SE. MM, Sikat empat pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek setempat, Rabu (02/05/18).

Ke empat pelaku yang ditangkap jajaran Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Padang Ratu ditempat terpisah dan tanpa perlawanan sedikit pun.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol. Indra Setyanto SE. MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.Ik, Sopian Alias Ratu Warga Kampung Negara Aji Baru Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Ditangkap di kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu senin tanggal 30 April 2018 lalu, saat bersembunyi di rumah saudaranya.

Baca Juga:  Bentuk Satgas Kebersihan, Mustafa Ajak Pedagang Rawat Plaza Bandarjaya

“Pelaku berhasil  kami ringkus, berkat laporan Steven Oeseleno (17) salah atau pelajar Kampung Purwo dadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, modus pelaku dengan memepet korban  dan menodongkan senjata api, “ujar Kapolsek.

Berdasarkan LP/91 -B/IV/2018/Res Lt/Sek PATU Tanggal 06  April 2018,  Tim Buru Sergap Polsek Padang Ratu  mengumpul kan bukti-bukti, yang mengarah kepada pelaku.

“Pelaku ini terbilang lihai dan jarang tinggal dirumah, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan dua kendaraan  roda dua jenis meatix Honda Best, dan Vario, dan dari hasil pengembangan anggota kita berhasil meringkus 3 pelaku lainnya, Indra, Tony, dan Yanto adalah pena dah, “pungkas Kompol Indra Setyanto SE MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.Ik.

Baca Juga:  Loekman Djoyosoemarto Lepas 43 Jamaat Umat Katolik Untuk Perjalanan Ritual Keagamaan

Lebih Lanjut Kapolsek  menambahkan, Untuk pengembangan lebih lanjut  keempat pelaku masih dalam pemeriksaan yang intensif,” Sopian Alias Ratu dijerat dengan pasal berlapis,  karena saat penggerebegan terdapat alat hisap sabu (bong), Jadi Sopian dikenakan pasal 365,  pasal 127 tentang Narkotika,  dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,”tutupnya.(iswan).

 1,636 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.