Dua Pejabat Dinas Pertanian Lampura ditahan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menahan dua Pejabat dinas Pertanian Lampura atas dugaan tindak pidana korupsi Program Pembangunan Iragasi Tanah Dalam (Sumur Bor) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, Kamis (10/12/2020)

Diketahui Kedua tersangka berinisial RB, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  dan AS selaku PPTK (Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan).

Kasi Pidsus Aditya Nugroho mewakili Kejari Lampura Atik Rusmiyati Ambarsari, SH, MH, menjelaskan bahwa kronologi kegiatan tersebut pada tahun 2015 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara melaksanakan program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) dimana program tersebut berasal dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.

Baca Juga:  DPD PKS Lampura gelar Rakerda sekaligus lantik relawan PKS

Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) tersebut sebanyak 25 (Dua puluh lima) unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.537.500.000 (empat miliyar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

” Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan kerugian keuangan Negara, ” Kata dia.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Sawo Jajar Apresiasi Program Aspirasi Legislatif Partai NasDem

Lanjut dia, Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Granat Lampura sosialisasi bahaya narkoba

(Andrian Folta)