Dua Pelaku Curas dan Satu Penadah Diamankan Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual. com-
Unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta penadah saat bersembunyi di rumahnya masing-masing, Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00.
Selain mengamankan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, celana serta kemeja yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi BE-6074-IF milik korban.
Dua pelaku curas adalah Sakari alias Basir (21) dan Hermasyah alias Parno (17) warga Desa Gunungsari, Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara. Selain itu, tersangka lainya selaku penadah yakni Ujang (40) warga Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan pihaknya meringkus tiga tersangka diduga sebagai pelaku curas sepada motor dan penadah hasil kejahatan. “Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari keterangan dua pelaku, Sakari dan Hermansyah mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil kejahatanya dijual seharga Rp. 3 juta kepada tersangka Ujang. “Modus yang mereka lakukan menghadang korban ditengah jalan menggunakan sebilah pisau dan merampas sepeda motornya,” terang Kasat Reskrim.
Penulis: (Andrian Folta)
Edtor: Basri

 1,410 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.