Dua Pelaku Curas Ditangkap Polsek Pugung

Dua Pelaku Curas Ditangkap Polsek Pugung
TANGGAMUS

Lantas pelaku meminta untuk membuka jok sepeda motor korban. Di dalamnya berisikan sebuah tas selempang yang berisi uang sebesar Rp 200 ribu. Tas tersebut diambil oleh pelaku, dan juga merebut ponsel yang sedang dipegang korban.

“Setelah barang diambil oleh pelaku selanjutnya korban ditinggalkan begitu saja di jembatan Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu pelaku yakni Agung Saputra merupakan residivis dalam kasus pencurian pisang.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Loading