Dua Pemain Judi Togel ditangkap petugas Polsek Dente Teladas

Dua Pemain Judi Togel ditangkap petugas Polsek Dente Teladas
PERISTIWATULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)
Dua orang pemain judi toto gelap (togel) ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Dua pemain judi togel yang berhasil ditangkap tersebut berinisial K als KN (42), dan GA als WI (42). Mereka merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (19/08/2022), pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemain judi togel di rumah milik pelaku berinisial K als KN yang ada di Kampung Pasiran Jaya,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (22/08/2022).

Baca Juga:  3 Pelaku Spesialis Curat Mobil Truck Ditangkap Polisi

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 168 ribu, handphone (HP) mereka Xiaomi warna putih gold, dan satu lembar data pemasang togel.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pemain judi togel ini berawal dari informasi yang didapat.

Saat itu petugas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Bagikan Beras Gratis Kepada Supir dan Tukang Ojek di 9 Titik

“Setelah mendapatkan informasi, petugas kami langsung mendatangi rumah pelaku berinisial K als KN. Setelah dilakukan penggerebekan ternyata di dalam rumah tersebut ada dua orang pelaku, salah satu pelaku sedang merekap nomor judi togel milik pelaku satunya,” papar Iptu Zulian.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

 663 kali dilihat