Dua Pemuda Diamankan Satlantas Lampura Diduga Kedapatan Membawa Ganja

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dua pemuda desa Kalibening, Abung Selatan Lamoung Utara diamankan Polisi Satuan Lalu Lintas, Pasalnya setelah dibawa ke pos Tugu Payanmas Kotabumi menunjukan gerak gerik mencurigakan dan ketika diperiksa ditemukan satu orangnya menyimpan narkotika jenis ganja.

Kasat Lantas AKP Muhamad Yani Endang, mengatakan diamankannya kedua pemuda itu bermula dari tidak mengenakan helm saat menggendarai sepeda motor di wilayah Kawasan Tertib Lalulintas Kota Kotabumi, Selasa (28/8/2018).

“Kedua pelaku diamankan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara di Pos Tugu Payanmas, Kotabumi sekira pukul 10.30 WIB,” kata AKP Muhamad Yani Endang.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan, Polres Lampung Utara Teken MoU Bersama STMIK Surya Intan

Ia menjelaskan Pada saat itu anggota Satlantas tengah dalam rangka melaksanakan tugas patroli Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas di sekitaran kotabumi dan telah mengamankan pengendara sepeda motor matic warna biru muda dengan nomor polisi BE 5649 JT. Namun setelah di periksa ternyata pengendara sepeda motor tersebut membawa satu paket ganja kering.

Kemudian, lanjut kasat Lantas, Kronologis kejadian sekira pukul 10.30 WIB melintas kendaraan sepeda motor matic dengan berboncengan dan tidak menggunakan helm, kemudian di kejar oleh Bripka Hendri Setiawan dan di bawa ke Pos Tugu Payanmas, lalu saat di pos salah satu tersangka menunjukan gerak-gerik mencurigakan yang langsung di periksa oleh Briptu Gigantoro, dan ternyata di dalam saku baju tersangka ditemukan bungkusan kertas yang setelah di buka berisikan ganji kering,” papar Kasat.

Baca Juga:  DLH Lampura turunkan dua Armada pengangkut sampah di pasar Semuli Jaya

Kedua tersangka berinisial AP (18) dan SY (20) warga Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Dari kedua remaja itu polisi mengamankan barang bukti 1 paket ganja, buah HP 2, uang tunai Rp100.000, dan 1 unit sepeda motor matic  warna biru muda dengan nomor polisi BE 5649 JT.

“Setelah memberikan blanko tilang terhadap pengendara sepeda motor itu kita langsung menyerahkan tersangka kepada satuan narkoba Polres Lampung Utara,” pungkasnya. (Andrian folta)

 1,409 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.