Dua tersangka Pencuri Televisi digelandang Ke kantor Polisi

TANGGAMUS

Tanggamus: lampung visual.com-
Dua tersangka pencuri televisi milik Nasrin (62) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus digelandang Kekantor Polisi.

Kedua tersangka bernama Doni Saputra alias Dedek (25) dan Abdullah alias Aap (22) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditangkap ditempat yang berbeda.

Doni Saputra yang ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Disana petugas juga mengamankan telivisi Led LG 32 inc. Kemudian berdasarkan keterangannya petugas kembali diamankan tersangka Abdullah di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Ichwan Hadi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau di dua tempat berbeda.

Baca Juga:  Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus dan Personelnya Raih Penghargaan Terbanyak

“Tersangka ditangkap pada hari yang sama kemarin Senin, 13 Januari 2020, Doni Saputra alias Dedek di tangkap pukul 18.30 Wib dan tersangka Abdullah alias Aap pada pukul 23.00 Wib,” kata AKP Ichwan Hadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (14/1/20).

AKP Ichwan menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan kedua tersangka pada Jumat, 03 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di rumah korban Pekon Ketapang Kecamatan saat korban tidak berada di rumah, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat lubang di atas pintu dapur dan mendongkel pintu ruang tengah rumah korban dengan menggunakan linggis.

Baca Juga:  Perhelatan Tanggamus Expo tahun 2018 Resmi Ditutup

Setelah berada di dalam rumah pelaku mencari barang- barang berharga, tetapi tidak menemukan, hanya melihat di ruang tamu ada sebuah TV merek LG 32 inc, para pelaku masuk ke dalam bangunan di sebelah rumah korban yang digunakan sebagai tempat bengkel dengan mendongkel pintu belakang bangunan bengkel tersebut dengan menggunakan linggis tetapi tidak mengambil barang apapun dari ruangan bengkel.

“Para pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit TV LG 32 inc yang ada di ruang tamu, sehingga korban mengalami kerugian materil Rp. 2 juta,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti televisi LG 32 Inci dan linggis besi diamankan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Ikuti Rakor se Indonesia Gubernur Walikota dan Kepala Daerah

“Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: (asri)

 652 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.