Tanggamus –
Seorang sopir truck bernama Agus Sidik Purnomo (33) warga Dusun V Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditangkap tim gabungan Polres Tanggamus di Jalan Raya Kecamatan Air Naningan.
Pasalnya truck beroda 6 merk Hino BG 8123 H dikemudikannya teridentifikasi mengangkut 39 balok kaleng kayu berjenis sonokeling diduga merupakan hasil pembalakan liar di wilayah Register 39 Batu Tegi Kecamatan Air Naningan.
Atas ditangkapnya Agus Sidik, petugas juga telah melakukan pengembangan kasus terhadap pemilik maupun pemesan kayu sonokeling tersebut, namun mereka yang telah teridentifikasi tidak berada di rumahnya.
690 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...
Hadir di Kota Agung MAXIM Siap Berikan Layanan dan Lowongan Pekerjaan
Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga ...
Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tanggamus, Riana Sari Arinal Lakukan Berbagai Kegiatan Pembinaan, Monit...