Dua Warga Tanjung Kemala Harus Meringkuk Di balik Jeruji

Dua Warga Tanjung Kemala Harus Meringkuk Di balik Jeruji (Foto: Isawan)
LAMPUNG TENGAH

LAMPUNG VISUAL.COM-Kepolisian Sektor Terbanggi Besar berhasil melumpuhkan begal sadis dengan timah panas yang kerap beroperasi dan melukai setiap korban, Sabtu (3/6/17) yang lalu.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Syaifullah S.E,M.M., mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.M.H., menerangkan, penangkapan Roma (19) dan Teka Saputra(25) berdasarkan Laporan Polisi LP/352-B/VI/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Tebas, Tanggal 03 Juni  2017. Keduanya warga di Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

”Kedua pelaku tertangkap oleh anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar pada saat anggota piket Polsek sedang mengecek korban begal atas nama Satirah (65).samidi (40) warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya,” jelas Kapolsek, Senin (5/6/2017).

Baca Juga:  Peradah Tidak Berpolitik Praktis, I Wayan Datang Silaturahmi.

Kronologisnya, lanjut dia, disaat anggota mengecek korban begal, anggota mendapatkan telepon dari warga Kampung Terbanggi Besar menerangkan ada tiga orang yang diduga pelaku pembegalan tengah bersembunyi di semak-semak Terminal Betan Subing Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah.

”Petugas yang mendapatkan informasi langsung mengecek ke lokasi. Ternyata benar, sesampainya di Terminal Betan Subing, ketiga tersangka mencoba lari. Namun petugas yang dibantu warga berhasil menangkap Roma dan Teka Saputra yang harus dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dan melawan. Sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran,”Urainya.

Baca Juga:  Hari Ibu, Mustafa Berbagi Kasih Sayang dengan Para Ibu di Lampung Tengah

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor tanpa plat, satu pucuk senjata api berikut 5 butir amunisi, serta dua buah senjata tajam. Tersangka dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Polsek Tebas guna penyelidikan lebih lanjut.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan hukuman sembilan tahun penjara sajam dan senpi di kenakan undang undang darurat 251 hukuman 12 tahun penjara,”Pungkasnya.

Penulis : Iswan
Editor  : Basri Subur

 2,830 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.