Edarkan Pil “Geleng”, Pemuda Berambut Pirang dan Temannya Diringkus Aparat Polres Way Kanan

Edarkan Pil "Geleng", Pemuda Berambut Pirang dan Temannya Diringkus Aparat Polres Way Kanan
WAY KANAN

Way Kanan, (LV)
Petualangan Pria Berambut pirang bernama EKW (26) dan temannya PGP (22) keduanya warga Dusun II Meranjat Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan selaku terduga pengedar Pil “Geleng” jenis Extasy, harus berakhir setelah Keduanya di Cokok Satres Narkoba Polres Way Kanan, Rabu (03/11/2021).

Kapolres Way Kanan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda dalam keterangan pers nya Kepada Media, Jumat(05/11/2021) Kedua orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda Di Kecamatan Baradatu, sekitar Pukul 14.00 Wib, berkat Informasi Masyarakat.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh seorang laki-laki berinsial EKW berada di sebuah Hotel bertempat di Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Rekruitmen BPK Kampung Simpang Asam Menuai Protes

Setelah petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian, hasilnya diketemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yaitu 2 (dua) butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi.

Dalam penindakan, petugas juga menemukan 1 (satu) butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan pada mobil toyota type avanza dengan Nomor Registrasi BE 1915 WY warna Silver milik EKW.

Baca Juga:  Edyansah dan Edi Supriyanto duduki Ranking pertama Hasil Uji Kompetensi/Assesmen masing-masing di Dua Jabatan Pimpinan Pratama Pemkab Waykanan

Lebih Lanjut, bahwa pengakuan EKW sebelumnya memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut bersama dengan saudara PGP didaerah pasar Inpres Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PGP pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.(*/Fik).

Loading

Baca Juga:  Masyarakat Way Kanan Desak Kemendagri Tetapkan Batas Wilayah Way Kanan Dengan Tulang Bawang Barat

Baca Artikel Berikutnya

Tagged