Edi Sastrawan : Bawaslu RI Abaikan  Putusan PTUN Jakarta

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan dalam memperjuangkan haknya Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,  Edi Sastrawan salah satu peserta seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Tahun 2018, dimana dirinya menggugat Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0630/K.Bawaslu/HK.01.01/VII/2018 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabpupaten/Kota Se Propinsi Lampung  masa jabatan 2018-2023 tanggal  14 Agustus 2018 khususnya lampiran angka 12 Kabupaten Way kanan.
Menurut Edi sastrawan Dalam amar Putusan PTUN Jakarta  No  250/G/PTUN/JKT Tanggal 24 Januari 2019 dimana pasalnya Menyatakan Diri nya telah benar benar mengikuti seluruh tahapan demi  proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Way kanan, berdasarlan bukti bukti dan aturan regulasi dan Undang-undang No 7 tahun 2017, peraturan Bawaslu dan peraturan lainnya, seharusnya dia (Edi Sastrawan,red) dilantik sebagai Anggota Bawaslu  Kabupaten Way kanan periode 2018-2023.
“Namun yang aneh Bawaslu RI membuat keputusan sendiri yang bertolak belakang dengan hasil seleksi tanpa melihat nilai baik itu seleksi berkas, CAT, psikologi ,kesehatan, wawancara maupun hasil fit and ptofer tset.” kata Edi Sastrawan ,minggu (10/2/2019).
Ditambahkan Edi mengutip amar putusan hakim PTUN tersebut bahwa dihasilkan putusan yakni Bawaslu  harus membatalkan dan mencabut  Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0630/K.Bawaslu/HK.01.01/VII/2018 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabpupaten/Kota Se Propinsi Lampung  masa jabatan 2018-2023 tanggal  14 Agustus 2018 khususnya lampiran angka 12 Kabupaten Way kanan.
“Putusan Hakim PTUN  yang lain adalah Bawaslu RI mengangkat dirinya selaku anggota Bawaslu Way kanan Periode 2018-2023.” tambah Edi.
Namun anehnya setelah 14 hari putusan Hakim PTUN tersebut sampai saat ini Bawaslu belum melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
“setelah 14 hari sejak  putusan tersebut berkekuatan tetap (inchraht),  seharusnya Bawaslu RI taat hukum dan menjalankan putusan PTUN.” Beber Edi Sastrawan.
Dengan Abainya Bawaslu RI mematuhi putusan PTUN Jakarta tersebut Edi Sastrawan menunjukkan Bawaslu RI sebagai lembaga yang siap mengawasi tapi tak siap diawasi, siap mengadili tapi tak siap diadili.
Untuk tindak lanjutnya Edi manyatakan akan mempertanyakan persoalan ini ke Bawaslu RI.” Besok saya akan berkirim surat kepada Bawaslu terkait tindak lanjut Amar Putusan PTUN jakarta yang sudah saya menangkan.” Beber Edi Sastrawan.
Penulis: Fikri
Editor  : Susan

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan Berharap Insan Pers Dan Polres Bisa Saling Sinergis

 1,190 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.