Eva Dwiana Minta Pendukungnya Untuk Tetap Tenang

Eva Dwiana Minta Pendukungnya Untuk Tetap Tenang
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Eva Dwiana minta pendukungnya untuk tetap tenang menyikapi putusan Bawaslu Lampung dalam sidang Pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Calon Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana yang kerap disapa Bunda Eva ini menyampaikan, untuk seluruh masyarakat pendukung Paslon Nomor urut 03 Eva-Deddy,  agar tetap tenang karena kasus tuduhan yang dilayangkan kepada pihaknya sedang menjalani tahap lanjutan.

“Untuk seluruh pendukung Bunda Eva tetap tenang, karena kita masih akan menjalani tahap lanjutan, supaya apa yang kita lakukan, yang kita terima saat ini, bisa menjadi yang terbaik untuk kita semuanya, masyarakat juga tau apa yang kita lakukan kemarin dan mudah-mudahan masyarakat tetap yakin dan mohon doanya semoga bunda Eva tetap menjadi yang terbaik, bukan penentuan dari siapapun, tetapi penentuan dari tuhan yang diatas dan juga doa masyarakat Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.

Baca Juga:  Paripurna Istimewa HUT Lampung ke-57, Gubernur Arinal Kobarkan Semangat Pemulihan Ekonomi Daerah Menuju Rakyat Lampung Berjaya

Sementara itu, kuasa hukum Eva, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan sidang.

“Hampir tidak ada satupun dalil yang kami ajukan, dari saksi dan bukti kita, ahli kita, keterangan bawaslu kota dan pemkot tidak menjadi pertimbangan. Majelis tidak adil dalam memutus laporan ini,” kata dia.

Menurutnya, subjek dari perkara ini adalah paslon, sementara dalil yang diajukan oleh pelapor seharusnya pihak lain (Wali Kota Bandarlampung Herman HN).

Baca Juga:  Babinsa Koramil 410-03/TBU Pimpin Upacara di SD Negeri 3 Keteguhan

“Subjek hukumnya bermasalah karena bukan paslon, kalaupun ada di luar paslon itu ranah Gakkumdu untuk membuktikan, bukan Bawaslu Lampung. Jejak digitalnya ada, sidang live, silakan ditonton, paslon 3 tidak melanggar TSM,” tambahnya.

Pihaknya akan menunggu KPU Bandarlampung, apakah membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon atau tidak dalam tiga hari ke depan. Timnya juga tengah menyiapkan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:  Dosen Darmajaya Menangkan 29 Hibah DRPM

“Selama belum ada pembatalan dari KPU, Bu Eva masih paslon,” tutupnya (ang)

 438 kali dilihat