Evaluasi Kejadian di Lapas Tanggerang, Kadivpas Lampung Instruksikan Pemeriksaan Instalasi Listrik

Evaluasi Kejadian di Lapas Tanggerang, Kadivpas Lampung Instruksikan Pemeriksaan Instalasi Listrik
BANDAR LAMPUNG

Lampung, (LV) –

Berkaca dari peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 narapidana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Farid Junaidi gerak cepat dengan menginstruksikan pemeriksaan instalasi listrik di seluruh Lapas/rutan yang ada di Bumi Sai Rua Jurai. Pengontrolan dikamar hunian juga dengan meningkatkan salam pemasyarakat

“Saya instruksikan deteksi dini gangguan kamtib termasuk kelayakan gedung dan instalasi listrik terutama lapas/ rutan yang usia bangunan sudah puluhan tahun. Ganti kabel secara berkala untuk menghindari korsleting. Lakukan salam pemasyarakatan secara rutin dengan menyambangi kamar hunian, jadi bisa langsung kontrol jika pemasangan instalasi diluar ketentuan” tegas Farid saat memberikan arahan kepada seluruh kalapas/ karutan/ kabapas dan karupbasan Se- Lampung. Rabu, (08/09/2021)

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan Di Wilayah, TNI-POLRI Laksanakan Patroli Gabungan

Selanjutnya, Farid menyampaikan bahwa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dimiliki lapas/ rutan agar dipastikan ditempatkan dititik yang telah ditentukan.

” Alat Pemadam Api Ringan (APAR) agar ditempatkan dititik titik yang telah ditentukan, di perkantoran dan Blok Hunian dengan tujuan jika diperlukan posisi siap pakai”, Tegasnya.

Kadivpas Lampung ini juga memerintahkan agar melakukan pelatihan pemadam kebakaran kepada petugas secara berkala, bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Pemda setempat.

Baca Juga:  Walikota Pantau Posko Penyekatan

” Adakah pelatihan dan simulasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran setempat, untuk meningkatkan keterampilan petugas jika ada kebakaran di lapas/ rutan semua bisa segera teratasi “, harap Farid.

Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso menegaskan bahwa agar pelaksanaan penertiban dan pergantian instalasi listrik yang sudah tidak layak menjadia perhatian khusus jajaran lapas/rutan lampung.

“Periksa secara berkala dan lakukan pergantian bila ditemukan kabel sudah tidak layak pakai. Agar ini menjadi atensi kita bersama, dan kita terhindar dari musibah kebakaran”, tutup Kakanwil. (R/YP)

 293 kali dilihat

Tagged