Farouk Wilako : Program Sembako berupa Uang tunai bukan barang

Farouk Wilako : Program Sembako berupa Uang tunai bukan barang
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV)-
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Sosial (Dinsos) menghimbau kepada masyarakat bahwa Program sembako atau yang dikenal masyarakat dengan BPNT itu disalurkan bukan dalam bentuk sembako. Melainkan uang tunai, sesuai dengan Permensos-RI No. 4/2023.

Plt. Kadinsos Farouk Wilako menjelaskan penyaluran program sembako yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu itu bukan lagi berupa barang. Akan tetapi berbentuk uang tunai, dan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat membelanjakan sesuai dengan kebutuhannya.

“Jadi KPM ini harus paham, bahwa program sembako itu harus berupa uang tunai. Sesuai dengan aturan yang Permensos,” kata menanggapi persoalan penerima bantuan sembako di Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampura yang sempat viral di daring, via medsos, Facebook. Jum’at (20/6/2025)

Dan menurutnya pihak Dinsos Lampura telah turun langsung ke lapangan. Guna menindaklanjuti adanya informasi viral tersebut.”Jadi dari informasi ini, kami turun. Bersama Camat, M Nur, Kabid Penanganan Fakir Miskin, Yunita Thamrin dan Kades, Sutarman. Untuk tindak lanjutnya, akan dilaporkan kepada Kemensos-RI,” terangnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh pemangku kebijakan berada di kecamatan dan pemdes untuk tidak coba “bermain- main”. Apalagi sampai mengarahkan para penerima bansos non – tunai bagi warga kurang mampu itu.

“Kami berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi kedepannya. Kalau semua pihak, khususnya berkaitan dengan program pemerintah ini sama memahami peraturan,” tambahnya.

(Andrian Folta)

Loading