Fitri Pertanyakan Kejelasan hasil tes seleksi PPPK Pesisir Barat

PESISIR BARAT

Pesisir barat, (LV)-
Salah satu Peserta tes seleksi PPPK, kabupaten Pesisir Barat, Fitri Pertanyakan Kejelasan hasil tes. Menutnya Pengumuman kelulusan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Pesisir Barat Lampung diduga terjadi kecurangan. Selasa (18/12/2023)

Pasalnya, dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh BKSDM setempat bagian teknis peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut bukan orang yang mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT, tetapi justru orang yang nilainya jauh lebih rendah.

Sebab, dalam pengumuman itu terdapat penambahan nilai yang cukup besar di luar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.

Fitri salah satu peserta seleksi PPPK di Pesisir Barat mempertanyakan, kejelasan tambahan nilai yang ada dalam pengumuman kelulusan tersebut.

Ia mengaku mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin.

Namun, pada saat pengumuman kelulusan yang dirilis oleh BKSDM Pesisir Barat ternyata yang menduduki peringkat pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga itu atas nama Wahyuni bukan dirinya.

Padahal sebelumnya, dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan peserta atas nama Wahyuni itu berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin.

Baca Juga:  Ini Kata Peratin Mengenai Pembangunan Air Baku Yang Rencana Akan disalurkan ke Pulau Pisang

“Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT,” ungkapnya,

Ditambahkannya, jika melihat kode pengumuman bisa dipastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks THK II.

Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No.650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.

Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen.

Itupun dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.

Pertanyaannya kata dia, apakah benar yang bersangkutan memiliki sertifikat asli yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi tersebut.

Ia berharap BKSDM Pesisir Barat dapat memfasilitasi untuk memanggil yang bersangkutan agar menunjukkan sertifikat asli kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Baca Juga:  Deklarasi Damai Pemilihan Peratin Serentak Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022

Hal tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta lain.

Selain itu, juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat ada permainan dan kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK di Pesisir Barat.

Atas ketidakadilan yang dirasakan itu Fitri berniat akan melakukan sanggah kepada BKSDM setempat dan meminta penjelasan terkait penambahan nilai yang diperoleh peserta lain tersebut.

“Saya hanya minta keadilan, saya hanya memperjuangkan hak saya,” ucapnya.

“Persoalan ini akan saya laporkan ke Bupati Pesisir Barat dan BKN, saya bingung harus kemana lagi saya mencari keadilan,” lanjutnya.

kemudian mencoba mencari informasi lebih lanjut kepada peserta seleksi PPPK lainnya yang mendapatkan tambahan nilai di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat tersebut.

Salah satu peserta seleksi yang meminta tidak disebutkan namanya mengaku bingung dari mana tambahan nilai itu berasal.

Ia merasa tidak pernah melampirkan sertifikat profesi pada saat pendaftaran seleksi PPPK tersebut.

Tapi pada saat pengumuman ia memperoleh tambahan nilai sebesar 112.5 poin juga.

“Saya juga bingung dari mana asalnya kok saya mendapatkan nilai tambahan juga,”ungkapnya.

“Terus terang saya tidak memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6, saya gak paham tambahan nilai nya dari mana,”sambungnya.

Baca Juga:  Penerima BLT DD Tahap 1 di Pekon Laay Sebanyak 27 KPM

Kendatipun ia memperoleh tambahan nilai tapi dirinya tetap dinyatakan tidak lulus karena nilainya masih jauh dari nilai peserta lainnya.

Dikutip dari akun Instagram resmi milik BKN ternyata tidak sedikit peserta seleksi menyoroti banyak kejanggalan yang terjadi.

“BKN selaku Panitia seleksi berbuatlah, jangan tutup mata tutup telinga melihat kejanggalan dalam penentuan kelulusan, ada hak peserta untuk lulus digagalkan instansi daerah dalam kelulusannya,” tulis akun bung dedy Irawan dalam komentar di akun Instagram BKN.

“Banyak kejanggalan,” tulis peserta lainnya.

Diantara peserta itu mempertanyakan Link pelaporan dugaan kecurangan seleksi PPPK 2023.

Mereka meminta saluran resmi pengaduan yang digunakan untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi.

Menanggapi pertanyaan peserta tersebut BKN kemudian memberikan jawaban melalui komentar di akun Instagram resminya.

“Silahkan laporkan melalui lapor.go.id dengan dilengkapi bukti dukungnya,” tulis BKN. (Pidodo).