Forkopimcam Jirak Jaya Temukan Tiga Jenis Makanan Berformalin

Forkopimcam Jirak Jaya Temukan Tiga Jenis Makanan Berformalin
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Demi melakukan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Jirak Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional pada Senin, ( 24/06/2021). Sidak dilakukan untuk memastikan peredaran atau penjualan makanan di pasar tradisional Kecamatan Jirak Jaya tidak mengandung bahan berbahaya.

Forkopimcam Jirak Jaya Temukan Tiga Jenis Makanan Berformalin

Sidak dipimpin Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, melibatkan TNI, Polri, tim kesehatan dari Puskesmas Jirak, Pemerintah Desa, dan Satpol PP.

Selain pencegahan makanan sehat, tim juga memastikan ketersediaan pangan sepanjang Ramadan hingga jelang Idul Fitri.

Sedangkan upaya perlindungan kepada konsumen berupa pemeriksaan pangan yang dijual oleh pedagang.

“Ya, hari ini kita lakukan giat pemantauan keadaan pangan di Kecamatan Jirak Jaya. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dijual oleh para pedagang,” ujar Yudi.

Baca Juga:  MASKOT Muba Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Pemeriksaan makanan dilakukan secara uji petik terhadap 9 pedagang asal Jirak, Pendopo dan Prabumulih dengan sampel 15 jenis makanan yakni tahu, tahu kuning, mie kuning, sagu dan sebagainya. Uji sampel diperuntukkan mencari makanan yang mengandung Formalin, Borax, Rodiamin.

“Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 3 jenis makanan mengandung formalin yaitu mie kuning/basah, 1 jenis makanan mengandung borax yaitu mie kuning/basah dengan berat sekitar 30 kg.

Seluruh makanan yg terbukti mengandung formalin, borax dan rodamin berasal dari Prabumulih sudah kita disita untuk dimusnahkan,” jelas dia.

Di Pasar Desa Jirak, sambung Yudi, terdapat 150 pedagang dengan rincian 135 pedagang berasal dari Pendopo dan Prabumulih, 15 pedagang berasal dari Kecamatan Jirak Jaya.

Baca Juga:  Peringati Isra' Mi'raj Lapas Kelas ll B Sekayu, Gelar Tabligh Akbar

“Pedagang yang kedapatan lagi menjual produk sejenis dan mengandung zat terlarang pada saat pemeriksaan lanjutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas dia.

“Kita, Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pemantauan keadaan pangan terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H untuk memastikan peredaran pangan di Kecamatan Jirak Jaya aman dari zat berbahaya agar hak masyarakat dalam mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan dapat terpenuhi,” tandas Yudi.

Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA meminta agar setiap Kecamatan di Muba bersama unsur Forkompimcam lainnya aktif melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional.

Baca Juga:  Bupati Dodi Reza Sambut Kunker Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel ke Kabupaten Muba

“Ini demi memastikan agar makanan yang dijual di pasar tradisional tidak mengandung bahan kimia atau berbahaya. Dalam hal ini juga Disdagperin harus proaktif dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Dilansir : Pemkab Muba
Penulis : Muhammad Ruswan